TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengagendakan pemanggilan kepada Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, Selasa (21/4/2026).
Pemanggilan ini dilakukan usai Bareskrim menetapkan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal PT Massempo Dalle di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dihubungi TribunnewsSultra.com, membenarkan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anton Timbang.
Hanya saja melalui pengacaranya, AT meminta izin untuk tidak menghadiri pemanggilan tersebut dengan alasan sedang sakit.
"Hari ini jadwal pemeriksaan, tapi yang bersangkutan belum menghadiri panggilan dengan alasan sakit," katanya.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Gelar Perkara Putuskan Anton Timbang Tersangka Dugaan Tambang di Sulawesi Tenggara
Kata Irhamni, pihaknya kembali akan mengirim surat pemanggilan kepada AT untuk pemeriksaan sekaligus mengirim tim medis untuk mengecek kesehatannya.
"Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik," jelasnya.
Peningkatan status Direktur PT Massempo Dalle yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Sultra tersebut , berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, 3 Maret 2026.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidder) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (15/3/2026).
Baca juga: Ekspose 2 Tahun Kadin Sultra, Anton Timbang Ajak Pemerintah Berdayakan Aspal Buton Ketimbang Impor
"Berdasarkan hasil gelar perkara perkembangan penyidikan, memutuskan Direktur PT Massempo Dalle dinaikan statusnya tersangka," katanya.
Meski telah diputuskan dalam gelar perkara, Brigjen Irhamni, menyebutkan, surat penetapan tersangka secara resmi masih dalam proses administrasi.
Surat dan dokumen fisik tersebut sampai saat ini belum ditandatanganinya.
Dalam gelar perkara, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Anton Timbang dari saksi menjadi tersangka.
Dalam dugaan kasus tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara, daerah yang berjarak sekitar 3 jam berkendara dari Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.
Baca juga: Megah Pesta Pernikahan Putra Ketua Kadin Sultra Anton Timbang, Helat Pesta Rakyat di MTQ Kendari
Lokasinya di wilayah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.
"Jadi itu hasil gelar perkara diputuskan untuk dinaikkan status direktur sebagai tersangka," jelasnya.
Menurut Brigjen Irhamni, bahwa konstruksi kasus yang menjerat Anton Timbang berfokus pada dugaan instruksi penambangan ilegal.
Anton diduga memerintahkan jajarannya untuk melakukan aktivitas pengerukan sumber daya alam di wilayah yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.
"Konstruksi kasusnya dia memerintahkan untuk melakukan penambangan di wilayah yang tidak memiliki IPPKH," ujarnya.
Baca juga: Rumah Adat Tongkonan Khas Toraja Jadi Pilihan Dekorasi Pelaminan Pernikahan Putra Anton Timbang
Tindakan ini diduga melanggar regulasi karena mengabaikan prosedur hukum yang diatur dalam undang-undang pertambangan dan kehutanan.
Sementara, Anton Timbang, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, melalui pesan dan panggilan WhatsApp Messenger belum memberikan respons.
Namun, PT Massempo Dalle dalam rilis beredar, menyampaikan klarifikasinya sekaitan kabar penetapan tersangka tersebut.
Public Relation (PR) Wawan dalam keterangan tertulis membantah kabar tersebut, pihak perusahaan juga belum pernah menerima konfirmasi resmi terkait hal tersebut.
PT Massempo Dalle disebutkan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap semua pihak dapat menahan diri dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Dirtipidder Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan, pascagelar perkara, penetapan tersangka dalam kasus ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Segera lah ya karena penetapannya harus proses untuk ditandatangani," katanya dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com (Tribun Network).
Sementara itu mengenai perkara ini, sebelumnya penyidik kata Irhamni telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi serta melakukan olah TKP.
Selain itu, polisi turut menyita 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.
Dari hasil olah TKP itu, Polri kata Irhamni menemukan adanya pertambangan ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle.
Penanganan kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Desember 2025.
Berdasarkan laporan polisi itu, Polri pun menemukan adanya dugaan aktivitas tambang nikel ilegal.
Pertambangan ilegal diduga terjadi di wilayah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin.
Jarak Konawe Utara dengan Kendari, ibu kota Provinsi Sultra sekira 143 kilometer (km), waktu tempuh 3 jam 2 menit berkendara motor atau mobi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)