Dendam Sejak 2020, Dua Penikam Nus Kei Terancam Hukuman Mati
Acos Abdul Qodir April 21, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penyidik Polda Maluku resmi menetapkan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Setelah melalui gelar perkara intensif, kedua pelaku kini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Langkah hukum ini diambil guna memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi, Selasa (21/4/2026).

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 459 jo 20 huruf c terkait pembunuhan berencana.

Dengan jeratan ini, kedua tersangka terancam hukuman maksimal yang sangat berat.

"Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka yakni hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tambah Rosita.

Motif: Dendam Lama di Jakarta

Di balik aksi nekat yang terjadi di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra pada Minggu (19/4) tersebut, polisi mengungkap adanya motif balas dendam yang mendalam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, penikaman ini merupakan buntut dari peristiwa yang terjadi enam tahun silam.

Keduanya menyimpan dendam karena menduga Nus Kei adalah sosok di balik kematian saudara mereka, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat, di kota Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2020.

"Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku. Insiden itu terjadi pada tahun 2020 di samping apartemen Metro Galaxi, Kalimalang, Bekasi," ungkap Rosita.

Baca juga: Akhir Karier Hendrikus Rahayaan, Atlet MMA yang Tikam Nus Kei, Sempat Lawan Fighter Timor Leste

Keamanan Maluku Tenggara Kondusif

Nus Kei diketahui ditikam saat baru saja menginjakkan kaki di bandara usai menempuh perjalanan dari Jakarta.

Peristiwa tragis ini terjadi hanya empat hari sebelum perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Maluku Tenggara yang dijadwalkan pada Kamis (23/4/2026).

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, luka parah akibat senjata tajam membuat nyawa korban tidak tertolong.

Menanggapi situasi ini, Polda Maluku meminta simpatisan dan keluarga korban untuk tetap tenang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan ada aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi. Saat ini situasi di Maluku Tenggara aman dan kondusif,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.