TRIBUNNEWS.COM, BOLMONG – Dua warga asal Desa Bintau, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, ditemukan meninggal dunia di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Senin (20/4/2026).
Kedua korban diketahui bernama Roma Damapolii (26) dan Romi Damapolii (31). Keduanya merupakan pekerja kongsi yang diduga aktif di lokasi tambang emas ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas itu terjadi saat kedua korban sedang beraktivitas di area tambang.
Mereka diduga terperosok ke dalam lubang galian sedalam sekitar 10 meter yang berada di area PETI tersebut.
Rekan-rekan kerja korban yang berada di lokasi sempat berusaha melakukan pencarian setelah mengetahui keduanya tidak terlihat.
Tak lama kemudian, keduanya ditemukan di dasar lubang dalam kondisi tidak bernyawa.
Baca juga: Di Bolaang Mongondow Timur Sulut, 5 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun
Peristiwa ini sontak membuat aktivitas di lokasi tambang terhenti sementara, sementara sejumlah pekerja lainnya terlihat panik dan berupaya meminta bantuan.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian bersama Polsek Lolayan segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami bersama Polsek Lolayan sudah ke lokasi dan melakukan police line,” ujar Iptu Ahmad.
Selain memasang garis polisi, petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan awal dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Menurutnya, korban pertama kali ditemukan oleh rekan kerja mereka yang berada di area tambang.
“Korban ditemukan oleh pekerja lain, setelah diduga jatuh ke dalam lubang tambang,” tambahnya.
Proses evakuasi kedua korban dilaporkan berlangsung cukup sulit dan memakan waktu.
Hal ini disebabkan kondisi lubang tambang yang telah terisi zat asam yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan di dalamnya.
Kondisi tersebut membuat tim di lapangan harus berhati-hati saat mengevakuasi korban dari dasar lubang.
“Dugaan sementara korban meninggal akibat paparan zat asam di dalam lubang tersebut,” kata Iptu Ahmad.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian kedua korban.
Baca juga: Komitmen di Daerah Operasional, Industri Tambang Perkuat Keberlanjutan via Inovasi Sosial-Lingkungan
Dalam penyelidikan awal, lokasi PETI tersebut diduga berada di bawah pengelolaan seorang warga berinisial AGP (46), yang merupakan warga Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan.
Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait legalitas aktivitas tambang serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
Berdasarkan data terkini, kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengakibatkan penambang terperosok, tertimbun, atau mengalami kecelakaan kerja masih kerap terjadi, terutama di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Sebelumnya peristiwa longsor di area PETI Poboya, Sulawesi Tengah, yang menimpa seorang pekerja penambang berinisial DD, asal Sulawesi Utara hingga meninggal dunia.
Aktivitas PETI masih marak di berbagai wilayah Kalbar, seperti Sanggau dan Bengkayang dan penindakan masif dilakukan, termasuk penangkapan 10 orang tersangka dari berbagai kasus PETI pada akhir 2025.