Sekwan DPRD Banten Terima Aspirasi Pedemo Musa Terkait Dugaan Penistaan Agama: Siap Buat Laporan
Abdul Rosid April 21, 2026 08:02 PM

Laporan TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aksi unjuk raya terjadi di di depan gerbang Kantor DPRD Provinsi Banten, kawasan KP3B, Kota Serang, Selasa (21/4/2026).

Sejumlah massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Banten (IPB) menggelar demonstrasi menuntut kejelasan atas beredarnya video yang diduga mengandung unsur penistaan agama dan disebut melibatkan seorang anggota dewan.

Aksi tersebut diterima oleh Sekretaris DPRD Banten, Subhan Setiabudi, yang menemui langsung perwakilan massa.

Baca juga: Gedung SDN Cimanggu 3 Pandeglang Rusak Parah, Siswa Terpakasa Belajar Bergantian

Kepada TribunBanten.com, Subhan menyatakan bahwa seluruh anggota DPRD tengah menjalankan agenda di luar kantor, sehingga dirinya mewakili institusi untuk menyerap aspirasi para demonstran.

“Teman-teman IPB meminta audiensi dan respons dari DPRD. Kebetulan hari ini seluruh anggota dewan sedang ada kegiatan di luar. Saya menerima mereka dan mendengar langsung aspirasi yang disampaikan,” ujar Subhan.

Ia menjelaskan, isu yang diangkat massa berkaitan dengan sebuah video yang viral di media sosial dan diduga memuat unsur penistaan agama.

Menurut informasi yang diterimanya dari IPB, video tersebut disebut-sebut disebarkan oleh salah satu anggota DPRD Banten.

Menanggapi hal itu, Subhan menegaskan akan segera menyusun laporan resmi kepada pimpinan DPRD Banten agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sebagai sekretaris dewan, saya akan membuat laporan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya tentu akan diproses sesuai aturan, termasuk melalui mekanisme internal,” katanya.

Dalam aksinya, massa IPB secara khusus menyoroti seorang anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II dari daerah pemilihan Kabupaten Lebak.

Mereka menduga yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan penyebaran video tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Aji Jipratama, dalam orasinya menegaskan bahwa dugaan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama di Banten.

“Kami mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan untuk segera bertindak. Ini persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut isu sensitif di masyarakat,” ujar Aji di hadapan massa.

Ia menilai, sebagai pejabat publik, anggota legislatif memiliki tanggung jawab moral yang tinggi dalam menjaga sikap, pernyataan, maupun konten yang disampaikan ke ruang publik. Setiap tindakan dinilai tidak hanya mencerminkan individu, tetapi juga institusi yang diwakili.

Menurut Aji, jika terbukti, penyebaran konten yang mengandung unsur penistaan agama tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran etik jabatan.

“Anggota dewan seharusnya menjadi teladan. Ketika justru diduga menyebarkan konten yang provokatif, itu mencederai kepercayaan publik dan berpotensi memecah belah masyarakat,” katanya.

IPB juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atau Badan Kehormatan DPRD.

Massa menekankan bahwa penegakan kode etik harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota dewan yang memiliki posisi strategis.

“Tidak boleh ada kesan bahwa anggota DPRD kebal terhadap aturan. Semua harus diproses secara adil dan terbuka,” ujar Aji.

“Hari ini kami datang dengan damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Namun jika tidak ada tindak lanjut, kami siap kembali dengan massa yang lebih besar,” pungkas Aji.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.