Tribunlampung.co.id, Bengkulu - SU alias Aan (36) menantu yang menggelapkan uang Rp 4,7 miliar milik mertuanya kini dilaporkan oleh sang istri, JL (35) atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan ke Mapolda Bengkulu, Senin (20/4/2026).
Juru bicara keluarga JL, Neni Putri, membenarkan langkah hukum yang diambil JL yang merupakan adiknya. Ia menyebut laporan itu dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh SU tersebut.
"Ini adalah masalah istri sahnya melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya. Istri merasa dikhianati atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya. Sehingga hari ini istrinya membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu," kata Neni dikutip dari Kompas, Selasa (21/4/42026).
Tak main-main, JL menyertakan bukti penguat seperti foto, video intim antara SU dengan perempuan lain. Uang yang didapat pelaku dari hasil menggelapkan uang mertua diduga mengalir ke perempuan tersebut.
Laporan itu menjadi tindak lanjut kasus hukum yang sebelumnya menjerat SU tuduhan penggelapan uang milik keluarga Neni.
Baca juga: Skandal Perselingkuhan Istri Terbongkar Berkat CCTV, Suami Sah Sempat Ditipu
"Iya dua laporan berbeda di Polres Kepahiang dan Mapolda Bengkulu. Di Polres Kepahiang itu penggelapan uang di Polda Bengkulu ini perselingkuhan dan perzinahan," ucapnya.
Sebagai informasi SU alias AA diamankan penyidik Polres Kepahiang, Provinsi Bengkulu karena menggelapkan uang Rp 4,7 miliar milik mertuanya, Senin (13/4/2026).
Perkara ini menjadi sorotan bahkan viral di media sosial. Pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang tidak lain mertuanya. Mertua pelaku merupakan pengusaha kopi terkemuka di Kabupaten Kepahiang.
Pelaku diberi kepercayaan untuk mengembangkan usaha kopi yang mereka kelola. Bukannya menjaga amanah, pelaku justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Terungkapnya Aan bermula dari kecurigaan mertua pelaku atau korban terhadap hasil penjualan kopi yang dinilai tidak sesuai. Pelaku diketahui mendapatkan kuasa penuh dari korban untuk memasarkan dan menjual kopi ke sejumlah mitra usaha.
Dengan peran tersebut, pelaku menjadi pihak yang menerima pembayaran dari para mitra. Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan untuk melakukan aksi penggelapan secara bertahap.
"Modusnya, pelaku memanfaatkan kuasa yang diberikan korban. Ia menjadi perantara penjualan kopi, namun uang hasil penjualan tidak seluruhnya disetorkan," jelas Kanit Pidum, Polres Kepahiang, Ipda Abdullah Barus dikonfirmasi wartawan di Mapolres Kepahiang, Senin (13/4/2026).
Pada awal kejadian, korban tak menaruh curiga pada pelaku namun seiring waktu korban merasa janggal karena ada selisih yang cukup besar antara hasil yang diterima dengan jumlah yang seharusnya didapat membuat korban akhirnya melakukan penelusuran sendiri.
Korban bukan pemain baru di bisnis kopi, kemudian melakukan investigasi, akhirnya ditemukan fakta mengejutkan.
"Para mitra menyampaikan bahwa pembayaran sudah dilakukan kepada pelaku, yang selama ini dipercaya sebagai pengelola penjualan," kata Abdullah.
Mengetahui hal tersebut, korban sontak merasa dirugikan dan menyadari telah menjadi korban penggelapan oleh menantunya sendiri.
Polisi juga mendalami aliran dana hasil penggelapan yang diduga turut mengalir kepada seorang perempuan serta digunakan tersangka untum berpesta ke sejumlah tempat hiburan malam terkemuka.
"Uang hasil penggelapan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya dan membelikan barang-barang branded. Selain itu, ada juga dugaan aliran dana kepada seorang perempuan yang saat ini sudah kami periksa sebagai saksi," ujarnya.
Dijelaskan, perempuan tersebut diduga memiliki hubungan spesial dengan pelaku. Kendati demikian, statusnya saat ini masih sebatas saksi dan pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh penyidik.