SURYA.CO.ID, SURABAYA – Era digital membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan risiko serius, terutama bagi anak-anak. Hal ini, menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah.
Menurutnya, penggunaan smartphone tanpa pengawasan dapat berdampak negatif bagi perkembangan anak, sehingga perlu ada pola pengendalian yang terarah.
Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Gerakan 2 Jam Tanpa Gawai: Tekankan Penguatan Keluarga
Laila yang berlatar belakang pendidikan pondok pesantren, mengusulkan penerapan pola belajar ala pesantren di lingkungan keluarga hingga kampung.
“Jam larangan mengaktifkan gawai pukul 18.00–20.00 adalah aktivitas wajib bagi usia anak untuk mendalami ilmu agama. Atau diikuti gerakan jam wajib belajar. Bisa diinisiasi oleh keluarga, kampung, maupun sekolah,” kata Laila, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, waktu 2 jam tanpa gawai tersebut tidak boleh dibiarkan kosong tanpa aktivitas, tetapi harus diisi dengan kegiatan edukatif yang terarah.
Menurut Laila, balai RW yang selama ini digunakan untuk kegiatan mengaji atau belajar bersama, dapat dioptimalkan sebagai pusat aktivitas anak.
“Jam belajar itu harus ada yang mengawasi. Bukan ditinggalkan di dalam kamar,” ujarnya.
Konsep ini diharapkan mampu menciptakan suasana seperti “mini pesantren” di lingkungan masyarakat, dengan kegiatan belajar bersama, sema’an dan interaksi sosial yang positif.
Laila menekankan, bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran keluarga dan dukungan masyarakat secara kolektif.
Ia berharap, kebijakan pemerintah tidak berhenti pada imbauan semata, tetapi diwujudkan dalam program nyata yang terukur hingga tingkat kampung dan kelurahan.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi atau Cak Eri, telah mengeluarkan kebijakan gerakan tanpa gawai selama 2 jam setiap hari melalui Surat Edaran tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” kata Cak Eri.
Ia menjelaskan, bahwa anak-anak rentan terhadap berbagai risiko digital:
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan pembatasan akses digital berbasis usia:
Poin Penting