Laila Mufidah Usul Jam Belajar ala Pesantren untuk Dukung Gerakan Surabaya Tanpa Gawai
Cak Sur April 21, 2026 09:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Era digital membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan risiko serius, terutama bagi anak-anak. Hal ini, menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah.

Menurutnya, penggunaan smartphone tanpa pengawasan dapat berdampak negatif bagi perkembangan anak, sehingga perlu ada pola pengendalian yang terarah.

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Gerakan 2 Jam Tanpa Gawai: Tekankan Penguatan Keluarga

‎TANPA GADGET - Sejumlah anak usia pelajar di Surabaya saat asyik bermain bersama temannya. Saat ini Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menetapkan gerakan tanpa gawai pukul 18.00 - 20.00 WIB.
‎TANPA GADGET - Sejumlah anak usia pelajar di Surabaya saat asyik bermain bersama temannya. Saat ini Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menetapkan gerakan tanpa gawai pukul 18.00 - 20.00 WIB. (Surya.co.id/Nuraini Faiq)

Usul Jam Belajar Ala Pesantren

Laila yang berlatar belakang pendidikan pondok pesantren, mengusulkan penerapan pola belajar ala pesantren di lingkungan keluarga hingga kampung.

“Jam larangan mengaktifkan gawai pukul 18.00–20.00 adalah aktivitas wajib bagi usia anak untuk mendalami ilmu agama. Atau diikuti gerakan jam wajib belajar. Bisa diinisiasi oleh keluarga, kampung, maupun sekolah,” kata Laila, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, waktu 2 jam tanpa gawai tersebut tidak boleh dibiarkan kosong tanpa aktivitas, tetapi harus diisi dengan kegiatan edukatif yang terarah.

Manfaatkan Balai RW untuk Kegiatan Edukatif

Menurut Laila, balai RW yang selama ini digunakan untuk kegiatan mengaji atau belajar bersama, dapat dioptimalkan sebagai pusat aktivitas anak.

“Jam belajar itu harus ada yang mengawasi. Bukan ditinggalkan di dalam kamar,” ujarnya.

Konsep ini diharapkan mampu menciptakan suasana seperti “mini pesantren” di lingkungan masyarakat, dengan kegiatan belajar bersama, sema’an dan interaksi sosial yang positif.

Perlu Dukungan Keluarga dan Masyarakat

Laila menekankan, bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran keluarga dan dukungan masyarakat secara kolektif.

Ia berharap, kebijakan pemerintah tidak berhenti pada imbauan semata, tetapi diwujudkan dalam program nyata yang terukur hingga tingkat kampung dan kelurahan.

Pemkot Atur Akses Digital Berdasarkan Usia

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi atau Cak Eri, telah mengeluarkan kebijakan gerakan tanpa gawai selama 2 jam setiap hari melalui Surat Edaran tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” kata Cak Eri.

Ia menjelaskan, bahwa anak-anak rentan terhadap berbagai risiko digital:

  • Konten tidak sesuai usia
  • Perjudian daring
  • Penipuan
  • Perundungan siber
  • Aksploitasi seksual
  • Penyalahgunaan data pribadi

Pembatasan Ketat Sesuai Kelompok Usia

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan pembatasan akses digital berbasis usia:

  • Anak di bawah 13 tahun hanya boleh menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, dan dilarang memiliki akun media sosial. 
  • Usia 13–16 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua.
  • Usia 16–18 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial dengan pengawasan orang tua.
  • “Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegas Cak Eri.

Poin Penting

  • DPRD Surabaya usulkan jam belajar ala pesantren
  • Pukul 18.00–20.00 WIB diisi kegiatan edukatif
  • Balai RW bisa jadi pusat belajar bersama
  • Penguatan keluarga jadi kunci utama
  • Pemkot Surabaya batasi akses digital anak berdasarkan usia
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.