TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan laporan terhadap empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilayangkan terdakwa kasus korupsi minyak, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, sedang diproses.
Anggota KY Andi Muhammad Asrun mengatakan, setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Setiap laporan itu pasti diproses ya kan ditelaah. Dan tentunya nanti pelapor dipanggil, kemudian saksi-saksi kita periksa bukti-bukti kita periksa,” kata Asrun di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, pelapor juga memiliki tanggung jawab atas laporan yang disampaikan ke KY.
“Ini adalah kewajiban dari pelapor untuk menyampaikan dan kita ini punya punya asumsi baik bahwa setiap pelapor itu harus bertanggung jawab terhadap laporannya,” ujarnya.
Menurut Asrun, proses pemeriksaan masih berjalan, termasuk memilah apakah laporan tersebut terkait pelanggaran etik atau hanya persoalan teknis yudisial.
Baca juga: Rampung Diperiksa KY, Hakim PN Depok yang Kena OTT KPK Segera Jalani Sidang MKH
KY juga akan mendalami kemungkinan adanya kejanggalan dalam aspek teknis peradilan.
“Nanti kan dipilah apakah ada pelanggaran etik atau ini hanya problem teknis judisial," tutur Asrun.
"Intinya itu tapi persoalan teknis judisial pun kita akan kaji kembali apakah ada unsur-unsur misalnya yang aneh dalam teknis judisial,” ucapnya.
Kerry bersama pihak lainnya melaporkan empat hakim yang menangani perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta KY.
Baca juga: Soal OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KY: Sudah Jadi Indikasi Pelanggaran Etik Hakim
Pelaporan tersebut juga diajukan atas nama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.
Adapun empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji bersama tiga hakim anggota, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji.
Sementara itu, satu hakim anggota lainnya, Mulyono, tidak termasuk dalam laporan tersebut.
Keempat hakim yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Kerry Adrianto Riza sendiri telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Kerry Adrianto diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan perusahaan Pertamina.
Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.