TRIBUNGAYO.COM - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh kembalo mengajak masyarakat Aceh untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Program ini untuk mensertifikatkan tanah sehingga terhindari dari sengketa yang kerap terjadi.
PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah secara serentak dalam satu desa atau gampong, guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Melansir Serambinews, berbeda dengan pengurusan sporadis yang diajukan perorangan, PTSL dilaksanakan secara menyeluruh dalam satu kawasan.
Petugas pertanahan turun langsung ke lapangan mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, pemeriksaan berkas, hingga penerbitan sertifikat, sehingga prosesnya lebih terstruktur dan mudah diikuti masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr Arinaldi SSiT SH MM.
"Program ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menata aset tanah sejak dini," ujarnya.
Menurutnya, banyak persoalan tanah baru muncul saat memasuki tahap sengketa, pembagian warisan, permodalan, maupun rencana jual beli.
“Jangan menunggu masalah datang atau kebutuhan mendesak baru mengurus sertipikat. Ketika batas mulai dipersoalkan atau ahli waris berselisih, prosesnya akan jauh lebih rumit. PTSL hadir sebagai solusi dengan kemudahan dan biaya terjangkau agar masyarakat memiliki kepastian hak atas tanah sejak awal,” ujar dalam keterangan, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, sertifikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti hak yang memberikan perlindungan hukum.
Dengan sertipikat, status kepemilikan menjadi jelas dan diakui negara.
Pelaksanaan PTSL diawali dengan penetapan desa atau gampong sebagai lokasi kegiatan, dilanjutkan penyuluhan terkait persyaratan dan jadwal.
Warga diminta menyiapkan dokumen kepemilikan atau bukti penguasaan tanah, identitas diri, serta berkas pendukung lainnya.
Selanjutnya, pemilik lahan memasang tanda batas bersama tetangga yang berbatasan langsung untuk mencegah potensi sengketa, sesuai asas kontradiktur delimitasi.
Petugas kemudian melakukan pengukuran dan pengumpulan data fisik serta penelitian data yuridis.
Hasilnya diumumkan sebagai bagian dari verifikasi.
Jika tidak ada keberatan, sertifikat diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik yang berhak.
Arinaldi menilai PTSL tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
“Tanah yang telah bersertipikat lebih mudah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan legal, termasuk pewarisan maupun akses permodalan,” katanya.
Kanwil BPN Aceh menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, transparan, dan profesional melalui PTSL 2026, sehingga semakin banyak tanah masyarakat terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Ia mengimbau masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Tanah sering menjadi harta paling berharga dalam keluarga, sehingga legalitasnya harus dijaga. Jika ada kesempatan PTSL di wilayah masing-masing, manfaatkan sebaik-baiknya dan jangan ditunda. Informasi lokasi dan persyaratan dapat dilihat melalui media sosial Kantor Pertanahan di seluruh Aceh,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Jabat Kakanwil BPN Aceh, Ini Sosok dan Deretan Prestasi Arinaldi