Oknum LSM di Lampung Ditangkap Saat Hitung Uang Rp15 Juta, Diduga Hasil Pemerasan
Noval Andriansyah April 22, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang oknum anggota LSM di Lampung Timur ditangkap polisi saat sedang menghitung setumpuk uang tunai yang diduga hasil pemerasan.

Penangkapan itu terjadi ketika tim kepolisian melakukan penggerebekan, dan uang yang ada di tangan pelaku langsung diamankan sebagai barang bukti.

Momen tersebut menjadi titik awal terbongkarnya dugaan pemerasan terhadap seorang pemilik usaha kosmetik.

Pelaku disebut sempat memegang dan menghitung uang ketika petugas datang.

Dari tangan pelaku, polisi kemudian menyita uang tunai belasan juta rupiah yang diduga baru saja diterima dari korban.

Baca juga: Polisi Amankan Barang Bukti Uang Tunai Rp15 Juta dari Oknum LSM dalam Dugaan Pemerasan di Lamtim

Penangkapan ini juga mengungkap cara pelaku menekan korban dengan membawa-bawa atribut lembaga swadaya masyarakat.

Kasus tersebut kini ditangani kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan pemerasan yang dilakukan pelaku.

Polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp15 juta dari tangan seorang oknum anggota LSM berinisial AE (39) dalam kasus dugaan pemerasan di Lampung Timur.

Uang tersebut disita saat penggerebekan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur, ketika tersangka tengah menghitung hasil yang diduga diperoleh dari korban.

“Saat diamankan, tersangka sedang memegang dan menghitung uang yang diduga hasil pemerasan."

"Barang bukti langsung kami sita untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Stefanus Boyoh mewakili Kapolres Lampung Timur Heti Patmawati, Senin (20/4/2026).

Kasus ini bermula dari modus pelaku yang menyalahgunakan perannya sebagai “pengadu masyarakat” dengan membawa atribut LSM untuk menekan korban.

AE diduga menuding usaha kosmetik milik korban HR (27) menyebabkan kerusakan kulit konsumen, lalu menggiring situasi seolah-olah perkara tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian tingkat Polda.

“Tersangka menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilaporkan dan akan diproses jika tidak ada penyelesaian secara uang damai,” jelas AKP Boyoh.

Dalam tekanan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang Rp15 juta pada pertemuan awal sebagai bagian dari permintaan total Rp30 juta.

Permintaan itu disertai ancaman implisit bahwa kasus akan berlanjut ke ranah hukum apabila tidak dipenuhi.

Kondisi ini membuat korban merasa terpojok dan tidak memiliki pilihan lain selain menuruti permintaan pelaku.

Situasi kembali memanas pada Jumat (17/4/2026) ketika AE mendatangi korban untuk menagih sisa uang.

Pada pertemuan kedua ini, tekanan meningkat dengan disertai kata-kata kasar dan ancaman yang membuat korban serta keluarganya merasa terintimidasi.

“Tersangka menggunakan bahasa yang menekan dan ancaman serius sehingga korban merasa tidak aman,” lanjut AKP Boyoh.

Laporan yang diterima polisi segera ditindaklanjuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumah korban.

Selain uang tunai Rp15 juta, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut.

“Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Boyoh.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.