Duduk Perkara Anak Bupati Terseret Dugaan Penganiayaan Mantan Pacar
Kiki Novilia April 22, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Makassar - Duduk perkara anak Bupati Jeneponto Paris Yasir, MRP (21) dilaporkan ke Polsek Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap mantan pacar, ND. 

Dugaan penganiayaan itu rupanya berawal dari pertengkaran pelapor dan terlapor di dalam mobil di Jl Dr Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Dari cekcok itulah, diduga terjadi dugaan penganiayaan seperti yang dilaporkan ND.

"Yang kita denger dari keterangan pelapor ya adanya lagi hubungan atau temanlah lagi cekcok. Jadi ada setelah itu ada pertengkaran didalam mobil," ucap Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda ditemui TribunTimur di kantornya, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Mamajang, Makassar, Senin (20/4/2026).

Karena itulah, ND melapor ke pihak kepolisian. AKP Tri juga mengonfirmasi adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. 

Baca juga: Motif Anak Perempuan Tega Aniaya Ayah Kandungnya hingga Tewas, Warga Heboh

"Iya kemarin kami menerima laporan dari perempuan yang dugaan penganiayaan," kata dia. 

"Tapi saat ini masih dalam proses penyelidikan karena kita belum menemukan dua alat bukti dan saksi," tambahnya.

Sejauh ini, kata Tri Husada pihaknya masih menunggu hasil visum dari pelapor. 

"Kami belum menerima itu karena hasil visumnya belum ada, jadi kita belum bisa ngomong (lebih jauh)," bebernya.

"Dari proses visumnya juga masih ada di rumah sakit Bhayangkara belum selesai," sebut Tri.

Terpisah, kuasa hukum MRP, Saiful, SH, MH, dugaan penganiayaan oleh kliennya terhadap pelapor ND.

"Tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya melihat dari sudut pandang satu pihak," ujar Saiful.

Dalam keterangan tertulisnya, Saiful malah menuding pelapor yang justru melakukan penyerangan lebih dahulu.

"Berdasarkan fakta yang sebenarnya, insiden yang terjadi di sekitar Jl Sam Ratulangi tersebut dipicu oleh ketidakterimaan pihak pelapor (saudari ND) atas keputusan klien kami untuk mengakhiri hubungan asmara mereka," ungkap Saiful.

"Dalam kejadian di dalam mobil tersebut, justru pelaporlah yang melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada klien kami, setelah klien kami menyatakan ingin putus," sambungnya.

Ia pun menganggap apa yang dilakukan RPM adalah bentuk pembelaan diri.

"Bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami merupakan upaya pembelaan diri untuk meredam serangan fisik dari pelapor dan mencegah terjadinya situasi yang lebih berbahaya di dalam kendaraan yang sedang melaju," tuturnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.