Tribunlampung.co.id, Bandung - Sebanyak enam siswa SMA menjadi tersangka pengeroyokan yang menewaskan pelajar SMAN 5 Bandung berinisial M.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
Korban berinisial M, siswa SMAN 5 Bandung, menghembuskan napas terakhir setelah diduga dianiaya oleh sekelompok siswa yang melibatkan oknum pelajar dari SMAN 2 Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengonfirmasi bahwa para pelakunya telah menjadi tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Baca juga: Klarifikasi Ketua LSM Harimau Dituding Keroyok Kades Hoho, Singgung Emosi
"Kami sudah menetapkan 6 tersangka yang diduga menjadi pelaku yang berkaitan dengan peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur," ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari TribunJabar, Selasa (21/4/2026).
Fakta memilukan terungkap bahwa keenam tersangka tersebut semuanya masih berstatus pelajar tingkat SMA.
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, polisi menerapkan prosedur khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kami berkoordinasi dengan pihak terkait, mulai dari KPAD, Dinas Sosial, hingga Bapas untuk memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan kepada para pelaku," tambah Anton.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pengeroyokan maut tersebut guna memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Terungkap nasib tiga pemuda yang sok jago tiba-tiba mengeroyok anggota Polri dan seorang warga di Kelurahan Dendengan Dalam, kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (22/2/2026) sekitar 02.30 WITA.
Ketiganya kini tidak berkutik setelah ditangkap Tim Resmob Polresta Manado, mereka hanya terduduk di antara kerumunan petugas. Sementara kaki masing-masing terlihat diperban diduga mengalami luka saat proses penangkapan.
Kondisinya kini berbanding terbalik saat mereka bertindak brutal melakukan penganiayaan. Ketiga pemuda tersebut warga Kelurahan Dendengan Dalam, Manado. Mereka berinisial YD (23), GYAR (23), dan FD (25).
Penangkapan tiga pemuda pelaku pengeroyokan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor:LP/B/400/II/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula saat korban Ismail Ibrahim (31), bersama seorang anggota Polri dan beberapa warga sedang duduk di teras rumah.
Tidak lama kemudian, para pelaku datang menggunakan sepeda motor sambil berteriak-teriak di depan lokasi tersebut.
Para pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali dengan membawa senjata tajam (sajam) dan langsung melakukan penyerangan.
"Anggota Polri yang berada di tempat kejadian perkara telah berupaya melerai serta memberikan imbauan secara humanis, namun para pelaku tidak mengindahkan dan justru melakukan pengeroyokan secara bersama-sama menggunakan batu, tombak, dan pisau badik," ujar Elwin, Rabu (25/2/2026) dikutip dari TribunManado.com.
Kata Elwin, akibat kejadian tersebut, anggota Polri mengalami luka memar di bagian dada sebelah kiri akibat lemparan batu, sedangkan korban warga sipil mengalami luka di bagian kepala.
"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado," ujarnya.
Menurutnya, setelah menerima laporan Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Dendengan Dalam.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat," lanjutnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi yang membahayakan anggota Polri dan masyarakat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Elwin.
Mantan Kapolsek Malalayang juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak mudah terpancing emosi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan mempercayakan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.