SURYA.CO.ID, BATU - Kasus pencurian kepingan emas berhasil diungkap Polres Batu dengan meringkus terduga pelakunya.
Tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisal BDB (28) diamankan polisi di kawasan Jalan Raya Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Senin (20/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto mengatakan BDB ditangkap setelah polisi mendapat laporan terkait pencurian yang menimpa seorang warga di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, pada Jumat (17/4/2026) lalu.
Baca juga: 4 Anggota Sindikat Pengoplos Elpiji di Ngantang Malang Dibekuk Polisi, Negara Rugi Rp 228 Juta
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, kejadian bermula saat korban berinisial A pulang ke rumahnya setelah membeli emas untuk disimpan.
Namun saat hendak memasukkan emas ke dalam brankas di kamar pribadinya, korban terkejut mendapati brankas sudah dalam kondisi terbuka.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel.
“Korban mendapati 19 keping emas seberat masing-masing 1 gram beserta surat-suratnya raib. Akibat kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 54 juta,” kata Joko Suprianto, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: KRONOLOGI Truk Nyemplung Sungai di Ngantang Malang, Begini Kondisi Pengemudinya
“Setelah melakukan pengintaian Unit Resmob Wilayah Barat berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. BDB akhirnya diamankan tanpa perlawanan,” ujar Joko.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 16 keping emas masing-masing seberat 1 gram, uang tunai sebesar Rp 2.750.000 dan satu buah besi betel yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Sementara itu Ps. Kasi Humas Iptu M Huda Rohman mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya bagi masyarakat yang menyimpan barang berharga di rumah. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera lapor ke kantor polisi terdekat.
“Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan rapat saat ditinggalkan, serta hindari menyimpan barang berharga atau uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau,” pesan Iptu Huda.(myu)