Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Ode Alfin Risanto April 22, 2026 04:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus temuan puluhan karung sianida di Kota Ambon memasuki babak panas.

Haji Hartini kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp5 miliar setelah resmi ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Penahanan dilakukan pada Senin (20/4/2026) usai penyidik menilai seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. 

Baca juga: Ancaman Hukuman Mati Mengintai Dua Pembunuh Nus Kei, Kini Mendekam di Rutan Polda Maluku

Baca juga: Dua Pembunuh Ketua Golkar Malra Resmi Tersangka, Kini Mendekam di Tahanan Polda Maluku

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, menyatakan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat formil, materil, objektif, dan subjektif.

“Kita sudah lakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka,” ujarnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (21/4/2026).

Hartini dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ancaman hukuman tersebut menjadi konsekuensi serius atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. 

Selain pidana badan hingga lima tahun, sanksi denda yang mencapai Rp5 miliar juga menegaskan beratnya perkara ini di mata hukum.

Di tengah ancaman itu, Hartini sebelumnya mengaku mengalami kerugian fantastis mencapai Rp7,25 miliar. 

Rinciannya, sebesar Rp6,25 miliar disebut sebagai pembayaran untuk 300 karton sianida yang dipesan oleh Bripka Eric Risakotta.

Sementara Rp1 miliar lainnya diduga merupakan hasil pemerasan oleh oknum aparat secara bertahap.

Tak tinggal diam, Hartini telah melaporkan sejumlah anggota kepolisian, yakni Bripka Eric Risakotta, Bripka Irfan Kaicili, Kompol Soleman, hingga AKP Ryando Ervandes Lubis.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/156/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU pada Senin (6/4/2026).

Meski demikian, laporan dugaan pemerasan itu tidak menghentikan proses penyidikan dalam kasus kepemilikan sianida yang menjerat dirinya. 

Aparat tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hartini yang sejak 12 Februari 2026 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam perjalanannya, Hartini sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Ia baru memenuhi pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) dan menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam. 

Pemeriksaan kemudian berlanjut keesokan harinya, namun saat itu penyidik belum melakukan penahanan.

Baru pada pemeriksaan ketiga, Senin (20/4/2026), penyidik akhirnya mengambil langkah tegas dengan menahan Hartini di Rutan Polda Maluku.

Saat ini, ia menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026, sambil menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena ancaman hukuman berat yang kini membayangi Haji Hartini di tengah polemik dugaan keterlibatan oknum aparat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.