2 Tersangka Pembunuhan Nus Kei Ditahan di Polda Maluku, Dijerat Pasal Berlapis Terancam Hukuman Mati
Theresia Felisiani April 22, 2026 06:35 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendrikus Rahayaan (HR) dan Finansius Ulukyanan (FU) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polda Maluku.

Mereka terlibat dalam kasus penikaman Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Nus Kei diserang menggunakan senjata tajam hingga meninggal saat ia baru saja tiba dari Jakarta dengan pesawat.

Peristiwa tragis tersebut, terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026), pukul 11.25 WIT.

 

Nus Kei Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dua pelaku pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Maluku. 

Mereka yakni Hendrikus Rahayaan (HR) seorang atlet bela diri, Mixed Martial Arts (MMA) yang juga keponakan John Kei, tokoh preman asal Maluku Tenggara di Jakarta. 

Sedangkan Finansius Ulukyanan (FU) hanya warga biasa.

Baca juga: Hendrikus Rahayaan Atlet MMA Pelaku Penusukan Nus Kei Posting Galau Tawaran Kerja Rp 1 Miliar 

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penikaman yang terjadi pada 19 April 2026.

Penanganan perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima di SPKT Polres Maluku Tenggara pada 19 April 2026. 

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN. 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2026).

 

Ditahan di Polda Maluku

Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 20 April 2026, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara langsung menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. 

Keduanya kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum.

Usai pemeriksaan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara sebagai prosedur wajib sebelum penahanan. 

Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

PELAKU PENIKAMAN NUS KEI - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Minggu (19/4/2026) // Nus Kei semasa hidup. Beredar tampang 2 pria diduga pelaku penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.
PELAKU PENIKAMAN NUS KEI - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Minggu (19/4/2026) // Nus Kei semasa hidup. Beredar tampang 2 pria diduga pelaku penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. (HO/IST/Tangkap layar instagram @golkar_maluku_tenggara/IST)

 

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi serta alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. 

Di antaranya Pasal 459 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta ketentuan terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodasi seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang masih terus berkembang.

 

Polisi Klaim Maluku Tenggara Tetap Aman

Di sisi lain, kepolisian memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap aman dan kondusif selama proses penanganan kasus berlangsung. 

Langkah-langkah preventif juga terus dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegas Rositah.

 

Polda Maluku Imbau Keluarga Nus Kei Tahan Diri

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menghimbau keluarga Nus Kei, korban penikaman di Kabupaten Maluku Tenggara hingga di Jakarta, untuk dapat menahan diri dan memercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegakan hukum. 

Himbauan ini disampaikan menyusul dugaan pembunuhan berencana dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

“Kami menghimbau kepada keluarga korban, baik yang berada di Langgur maupun di Jakarta dan daerah lainnya, agar menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, kepada rekan media di Polda Maluku. 

Baca juga: Sosok Desly Claudya Rumatora, Putri Nus Kei yang Ikuti Jejak Sang Ayah Jadi Politisi

Ia juga mengungkapkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut hingga kini masih terjaga dengan baik. 

Polda Maluku bersama jajaran Polres Maluku Tenggara terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan sejumlah saksi. 

Menurut Kombes Pol. Rositah, langkah ini penting guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat. 

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara dan Polda Maluku secara umum,” katanya. 

(tribun network/thf/TribunAmbon.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.