Ancaman Hukuman Mati Mengintai Dua Pembunuh Nus Kei, Kini Mendekam di Rutan Polda Maluku
Ode Alfin Risanto April 22, 2026 04:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kini memasuki babak serius. 

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana.

Pasal ini memuat ancaman paling berat dalam hukum pidana Indonesia, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Dua Pembunuh Ketua Golkar Malra Resmi Tersangka, Kini Mendekam di Tahanan Polda Maluku

Baca juga: Keluarga, Kerabat hingga Saudara Pela Ikut Mendoakan Mendiang Nus Kei di Gereja Paroki Santo Joseph

Kedua pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan bahwa perbuatan dilakukan secara bersama-sama, yang semakin memperberat posisi hukum para pelaku.

Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap konstruksi hukum secara utuh. 

Penyidik membuka semua kemungkinan, termasuk dugaan adanya perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Di tengah ancaman hukuman berat itu, proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan cepat. 

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 19 April 2026 di SPKT Polres Maluku Tenggara. 

Dalam waktu singkat, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Sehari berselang, tepatnya 20 April 2026, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN. 

Keduanya langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Maluku dengan pendampingan penasihat hukum.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara sebagai prosedur wajib.

Setelah dinyatakan layak, mereka resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan administrasi guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, kepolisian memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif. Aparat juga terus melakukan langkah preventif guna mencegah potensi gangguan keamanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegas Rositah.

Dengan ancaman hukuman mati yang kini membayangi, kasus pembunuhan Nus Kei menjadi sorotan serius, sekaligus peringatan keras atas konsekuensi hukum dari tindak kejahatan berat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.