Dua Pembunuh Ketua Golkar Malra Resmi Tersangka, Kini Mendekam di Tahanan Polda Maluku
Ode Alfin Risanto April 22, 2026 04:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua pelaku pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Maluku. 

Penetapan dan penahanan dilakukan setelah aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penikaman yang terjadi pada 19 April 2026.

Penanganan perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima di SPKT Polres Maluku Tenggara pada 19 April 2026. 

Baca juga: Gelapkan Rp402 Juta Hasil BB, Hakim PN Ambon Vonis Eks Kacabjari Banda Naira 3 Tahun

Baca juga: Tak Pernah Diverifikasi, Warga Negeri Hote Ngaku Dirugikan: Bantuan Rumah Terancam Dicoret

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN. 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2026).

Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 20 April 2026, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara langsung menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. 

Keduanya kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum.

Usai pemeriksaan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara sebagai prosedur wajib sebelum penahanan. 

Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi serta alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 459 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta ketentuan terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodasi seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang masih terus berkembang.

Di sisi lain, kepolisian memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap aman dan kondusif selama proses penanganan kasus berlangsung. 

Langkah-langkah preventif juga terus dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegas Rositah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.