TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marginal AJI Indonesia, Shinta Maharani, menegaskan tidak semua ruang redaksi memiliki SOP pencegahan kekerasan seksual.
Itu disampaikan saat menjadi narasumber diskusi “Di Balik Deadline: Kondisi Jurnalis Perempuan, Tekanan Mental, dan Ruang Aman di Redaksi”.
Diskusi bertepatan dengan Hari Kartini ini sukses mengupas pengalaman, tantangan, serta upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan suportif bagi jurnalis perempuan di Sekretariat AJI Makassar, Jl Toddopuli 10 Nomor 24 dan Virtual (Zoom Meeting), Selasa (21/4/2025) 18.30 Wita - selesai
Narasumber lainnya Psikolog Bidang Klinik dan Forensik Biro Psikologi Daya Potensial Indonesia, Sitti Annisa M Harussi dipandu moderator Anggota AJI Makassar sekaligus Jurnalis Tribun Timur, Siti Aminah.
Menurutnya, tanpa jaminan tersebut, korban tidak memiliki daya tawar.
“Ini adalah bentuk kekerasan sistemis atau struktural, bukan sekadar merugikan individu. Di situ ada relasi kuasa dan patriarki,” ujar jurnalis Tempo ini.
Shinta menyoroti konstruksi sosial yang masih menempatkan perempuan, khususnya ibu rumah tangga, hanya pada kerja domestik.
Padahal, kerja domestik juga memiliki peran dalam ruang publik. Ketimpangan relasi kuasa inilah yang membuat kekerasan seksual disebut sebagai masalah struktural.
Baca juga: Diskusi AJI Makassar: Jurnalis Perempuan Hadapi Tekanan Berlapis, Perlu Ruang Aman di Redaksi
Ia menekankan, kelemahan struktural berdampak sistemis, bukan hanya pada jurnalis, tetapi juga pada banyak pihak lain.
“Ada kegagalan institusi media. Bagaimana media bisa dipercaya publik sebagai inklusif jika ia sendiri gagal melindungi jurnalisnya,” jelasnya.
Shinta menambahkan, kekerasan seksual kerap berlangsung lama dan berulang.
Perusahaan media harus bertanggung jawab.
AJI Indonesia, kata dia, menangani kasus kekerasan seksual sesuai SOP, sementara korban di luar anggota AJI diarahkan untuk melapor.
“Saya paham kenapa korban takut melapor. Jangankan melapor, itu sudah berat. Kekerasan seksual bukan kejahatan biasa. Semua tergantung kesiapan korban, kita tidak bisa memaksa,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti ruang redaksi yang masih maskulin.
Jurnalis perempuan dianggap tidak mampu meliput isu politik atau korupsi. Stigma dan guyonan seksis masih muncul, memperkuat tekanan yang kompleks karena norma sosial.
Shinta menegaskan, media memiliki peran penting menyusun SOP kekerasan seksual sebagai jaminan bagi korban.
SOP harus disosialisasikan agar jurnalis tahu langkah yang harus diambil jika terjadi kasus.
“Budaya patriarki mengakar di ruang redaksi. Ini bukan sekadar cara beraksi, tapi bentuk kekerasan yang dinormalisasi. Kita harus mendekonstruksi itu dan tidak menormalisasi perilaku rekan kerja,” tegasnya.
Menurutnya, konstruksi sosial yang menempatkan perempuan hanya sesuai kodrat domestik membuat kesempatan setara tidak diberikan.
“Dominasi itu harus kita lawan dengan dekonstruksi,” pungkasnya. (SUKMAWATI IBRAHIM)