Dana Umat Rp 28 Miliar Kembali Utuh, BNI Selesaikan Kasus Investasi Fiktif Aek Nabara
Hari Susmayanti April 22, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -Sempat diliputi kecemasan luar biasa akibat investasi fiktif senilai Rp 28 miliar, umat Paroki Aek Nabara kini bisa bernapas lega.

Drama penggelapan dana yang menyeret mantan pegawai bank BUMN tersebut berakhir antiklimaks setelah manajemen pusat memastikan pengembalian dana secara utuh.

Keputusan ini diambil usai pertemuan manajemen BNI dengan perwakilan Paroki Aek Nabara yang difasilitasi pimpinan DPR.

Pihak BNI akan mengembalikan dana sebesar Rp 28 miliar tersebut secara utuh pada Rabu (22/4/2026) hari ini.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama (Dirut) BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, dana milik anggota CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar akan dikembalikan secara penuh, pada Rabu (22/4/2026). 

Putrama pun sekaligus mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Presiden Prabowo Subianto atas situasi yang sedang berlangsung saat ini.

"Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ujar Putrama, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026) dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini menurut Putrama menjadi pelajaran berharga bagi BNI supaya kedepan tidak terjadi lagi.

Menurut dia, segala sesuatu yang berkaitan dengan nasabah harus disertai literasi keuangan.

 "Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah," tegas dia.

"Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," sambung Putrama.

Putrama memastikan tidak akan ada hambatan dalam mengembalikan dana Rp 28 miliar secara penuh hari ini.

Kasus yang sempat mencuat itu sebelumnya mendapatkan perhatian serius dari pimpinan DPR.

Baca juga: Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Rabu 22 April 2026

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Suster Natalia Situmorang dan Dirut BNI di Gedung DPR. 

Usai pertemuan tersebut, barulah BNI dan perwakilan Paroki Aek Nabara menyatakan kasus sudah klir, di mana dana umat akan dikembalikan secara penuh.

 "Terima kasih untuk semua tim media. Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik," ujar Suster Natalia.

"Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini," sambung dia.

Suster Natalia berharap, semua proses sampai pengembalian dana dapat berjalan dengan baik. Dia pun memastikan akan segera ada kabar baik bagi umat.

"Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih," imbuh Suster Natalia, sambil tersenyum.

Kronologi kasus

Kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, menggemparkan publik. 

Peristiwa ini mencuat setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengungkap kronologi awal kecurigaan hingga terbongkarnya dugaan praktik investasi fiktif oleh eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp 10 miliar untuk kebutuhan gereja.

Namun, pencairan dana tersebut tidak kunjung terealisasi.

“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia.

Penundaan berulang tanpa kejelasan membuat pihak CU mulai mempertanyakan keabsahan investasi tersebut.

Kecurigaan memuncak pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, tetapi bukan Andi yang selama ini berkomunikasi dengan mereka.

“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.

Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan penjelasan mengejutkan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut dan produk investasi yang ditawarkan bukan produk resmi.

“Mereka menginformasikan bahwa per tanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ujar dia.

Sementara itu mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu Andi Hakim sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Andi diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik dengan nilai mencapai Rp 28 miliar.

Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk berbagai investasi pribadi, mulai dari pembangunan sport center, kafe, hingga mini zoo.

Polisi memastikan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.

 "Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko di Mapolda Sumut, Senin.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.