Salah satu kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 hari pertama, terjadi di Universitas Diponegoro (Undip). Peserta yang melakukannya ditemukan menanam alat bantu dengar di dalam telinganya.
Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof Eduart Wolok, ST, MT saat konferensi pers usai pelaksanaan UTBK sesi pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Selasa (21/4/2026).
Eduart menegaskan alat bantu dengar tersebut sampai masuk ke dalam telinga. Bahkan panitia pusat UTBK yang bersangkutan perlu membawa peserta tersebut ke dokter THT untuk melepas alat bantu dengarnya.
Bagaimana Akhirnya Ketahuan?
Peserta yang memilih program studi (prodi) kedokteran difokuskan UTBK pada hari pertama dan kedua. Demikian pula peserta yang ketahuan menanam alat bantu dengar ini merupakan pendaftar fakultas kedokteran, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Rektor Undip, Heru Susanto.
Heru menyebut kecurangan dengan alat dengar ini ditemukan di Kampus Tembalang yang dikhususkan untuk pendaftar fakultas kedokteran.
"Temuan hanya satu itu. (Peserta itu fakultas apa?) Kalau hari ini memang dikhususkan untuk peserta-peserta yang mendaftar di kedokteran dan kedokteran gigi," kata Heru kepada detikJateng pada Selasa (21/4/2026).
Peserta tersebut ketahuan menggunakan alat bantu dengar, ketika melewati pemeriksaan menggunakan metal detector. Heru mengatakan di dalam pakaian peserta terdeteksi bahan metal.
Karena peserta perempuan, selanjutnya panitia meminta tolong kepada panitia perempuan untuk memeriksa. Setelah dicek, petugas menemukan metal di dalam pakaian dan di dalam telinga peserta tersebut.
Petugas lantas melakukan interograsi. Peserta pun mengakui alat elektronik yang dipasang digunakan untuk membantu pengerjaan UTBK.
"Tapi karena yang bersangkutan tidak mau menginformasikan secara lengkap, tentu kami tidak bisa menjelaskan sebenarnya itu alat mekanismenya seperti apa," kata Heru.
Pelaku kecurangan itu kemudian mendapatkan interogasi terlebih dahulu, tetapi tidak langsung didiskualifikasi. Interogasi dilakukan cukup lama dan berbelit, sehingga seiring interogasi usai, tes juga sudah selesai.
"(Apakah didiskualifikasi?) Sebenarnya prosesnya nggak seperti itu, kita tergantung kooperatifnya. Kalau tadi prosesnya agak panjang, cukup berbelit-belit sehingga kemudian sampai proses itu (interogasi) selesai, ujiannya juga sudah selesai, jadi tidak ikut. Kalau terkait dengan hal tersebut, pusat UTBK perguruan tinggi seperti Undip hanya melaporkan kepada panitia pusat nasional," terang Heru.
Apakah peserta tersebut disanksi atau tidak, Heru menyebut hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Pihaknya hanya melaporkan.
Heru berpesan agar calon mahasiswa yang akan ikut ujian, agar tidak curang. Undip juga akan memperketat protokol sebelum ikut tes UTBK SNBT.
Proses Pengambilan Alat Dengar dari Telinga
Heru menyebut alat bantu dengar yang ditemukan berukuran cukup kecil. Panitia tidak berani mengambil.
"Sehingga kemudian kami mau tidak mau akhirnya membawa ke klinik THT rumah sakit kami, untuk diambil menggunakan alat agar tidak membahayakan kesehatan," kata Heru.
Ia menyebut kecurangan serupa pernah terjadi pada UTBK SNBT tahun lalu.
"Tahun kemarin kalau tidak salah juga kita menemukan satu kejadian seperti itu. Tapi kalau untuk yang tahun 2026, karena ini baru hari pertama, hanya tadi itu saja. Tadi itu juga tes pertama," ungkapnya.
Peserta Berinisial M dan Diserahkan ke Polsek
Peserta curang di Pusat UTBK Undip ini sempat diserahkan ke Polsek Tembalang.
"Pelaku tindak kecurangan kami serahkan ke Polsek Tembalang sebagaimana prosedur yang harus kami jalankan. Untuk selanjutnya, terkait pelaku kecurangan menjadi kewenangan APH (aparat penegak hukum)," ungkap Heru.
Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani juga membenarkan hal ini. Ia mengatakan pihak kepolisian sempat mendatangi lokasi UTBK SNBT di Kampus Tembalang Undip.
Peserta curang tersebut berinisial M dan berasal dari luar Semarang.
"Sekira jam 10.30 WIB petugas Polsek Tembalang mendatangi laporan berkaitan dengan adanya peserta ujian UTBK-SNBT 2026 di Undip yang melanggar tata tertib ujian," kata Kristiyastuti.
"(Peserta UTBK) Membawa alat komunikasi berupa kabel sejenis . Adapun data calon mahasiswa inisial M. (Warga mana?) Dari luar Semarang," lanjutnya.
Peserta lantas mendapat pembinaan dari kepolisian dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Peserta berinisial M ini akhirnya juga diserahkan kembali ke orang tuanya karena tidak sempat ujian.
"Kemudian dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan. (Tidak diproses hukum?) Tidak, karena ketahuan pada saat akan masuk ruangan ujian," Kristiyastuti.
Si sisi lain, Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi tidak dapat menyampaikan siapa peserta yang berbuat curang itu.
"Untuk pelanggaran komunikasinya 1 pintu di panitia pusat Jakarta," kata Nurul kepada detikJateng.
Ia mengatakan sistem pelaksanaan tes UTBK juga sudah diperbarui dan ditingkatkan oleh panitia pusat secara nasional. Pembaruan yang dimaksud mencakup penguatan sistem keamanan, peningkatan stabilitas platform ujian, dan pengawasan lebih ketat selama tes berlangsung.





