GridOto.com - Tindak pidana pencurian motor yang di Lombok Barat ini mencoreng malu-maluin nama wisata Indonesia.
Karena korbannya seorang bule atau turis asal Skotlandia.
Honda Vario 160 yang dibawanya dari hasil rental lenyap saat berkemah di kawasan Sekotong, Lombok Barat.
Bersyukur, Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil menangkap salah satu pelaku.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang WNA asal Edinburgh, Skotlandia bernama Hervey Michael Roger (22). Korban melapor kehilangan motor serta barang barang berharga saat tengah berkemah di kawasan Sekotong, " Kata Plh Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muhammad Abdullah, (21/4/26) mengutip Kompas.com.
Abdullah menjelaskan, peristiwa berawal saat turis Skotlandia ini melakukan perjalanan dengan menggunakan Vario 160 sewaan dari Bali menuju Lombok.
Begitu tiba di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, korban langsung menuju arah selatan, memilih Sekotong sebagai tujuannya menikmati keindahan Lombok.
Korban memutuskan beristirahat karena telah pukul 02.00 Wita, sehingga mendirikan tenda di pinggir jalan raya Dusun Banggo, Desa Buwun Mas, Sekotong, Lombok Barat.
"Korban meletakkan motor Vario 160, satu meter dari tenda tempatnya beristirahat, sementara ransel yang berisi dokumen penting dan peralatan elektronik dijadikannya bantal," papar Abdullah.
"Saat dia terbangun pukul 04.00 Wita, WNA itu telah mendapati motor dan ransel yang dijadikannya bantal raib," kata Abdullah.
Dalam ransel juga terdapat kamera Cannon EOS 2000D, drone DJI, Paspor dan uang tunai Rp 4 juta rupiah dan peralatan berharga lainnya, sehingga total kerugian mencapai Rp 142 juta rupiah.
Abdullah mengatakan, penangkapan terhadap komplotan pencurian spesialis WNA ini merupakan pengembangan dari keterangan pelaku lain berinisial S yang telah diamankan sebelumnya.
Setelah S tertangkap, giliran seorang pemuda berinisial DY (22), warga Desa Kedaro, Lombok Barat, diamankan.
Tim Jatanras mendapat informasi terkait keberadaan pelaku utama lainnya dan langsung melakukan penyelidikan intensif di wilayah Sekotong, dengan menyisir dan melacak keberadaan barang bukti dan tersangka.
Proses penangkapan DY sempat terkendala karena pelaku sempat mencoba melarikan diri.
Namun, dengan kesigapan di lapangan dan kordinasi yang baik, Tim Jatanras berhasil mengejar dan melumpuhkan DY.
Pada aparat, DY mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku mendapat bagian Rp 2 juta dari kejahatan yang dilakukannya.
Kemudian, DY juga mengaku, melakukan aksinya itu bersama dua rekannya yakni EC dan OG.
"Identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi dan akan memburu mereka, apalagi tindakan komplotan ini meresahkan dan menganggu wisatawan asing," ujar Abdullah.
Kini Honda Vario 160 yang dicuri juga sudah diamankan sebagai barang bukti.
Sejumlah barang berharga korban masih terus dicari, termasuk dokumen penting seperti paspor
"Kami masih kita dalami keterlibatan jaringan ini dengan aksi-aksi pencurian terhadap wisatawan asing di wilayah Lombok Barat," terang Abdullah.
Pelaku DY dijerat dengan Pasal 477 Undang Undang Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Atas kejadian itu, aparat Polres Lombok Barat mengimbau wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk selalu waspada dan memilih lokasi beristirahat yang aman untuk menghindari tindakan kriminalitas.