Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sikka, Polisi Serahkan Tersangka Anak ke Kejari Sikka
Gordy Donovan April 22, 2026 01:45 PM

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sikka melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak disertai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Korban merupakan STN (14) siswi SMP di Hewokloang, Sikka.

Dikutip dari laman tribratanewsntt.com, Rabu (22/4/2026) menyebutkan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (20/4/2026) pukul 11.00 WITA.

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka anak berinisial FRG (15) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Noni di Desa Rubit Sikka, Ini Harapan dari Kuasa Hukum

Tindak Pidana

Pelimpahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara serius yang melibatkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta perbuatan menyembunyikan kematian. 

Kasus tersebut disangkakan melanggar pasal 473 ayat (2) buruf b UU Nomor 01 tahun 2023 ttg KUHP dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 458 ayat (1) UU Nomor 01 tahun 2023 ttg KUHP dan pasal 270 UU No 01 tahun 2023 ttg KUHP Jo pasal 20 huruf c UU nomor 01 tahun 2023 ttg KUHP.

Proses pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 23 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada 26 Februari 2026. 

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara lengkap pada 16 April 2026, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Adapun tersangka merupakan seorang anak yang berdomisili di wilayah Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Baca juga: Warga Saksikan Jalannya Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Noni di Desa Rubit Sikka

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, proses penanganan terhadap tersangka anak tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Ahmad Jubair, S.H. dan Angga Aidry Ghivari, S.H.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus secara profesional dan transparan, khususnya perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang rentan.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di Desa Rubit, Kabupaten Sikka, Viktor Nekur, SH, berharap sejumlah barang bukti penting dalam kasus tersebut segera ditemukan untuk memperjelas proses hukum.

Barang bukti yang dimaksud antara lain pakaian korban, telepon genggam (HP), serta bagian tubuh berupa jari telunjuk dan ibu jari yang hingga kini belum ditemukan.

“Kami berharap barang bukti itu bisa ditemukan karena itu yang melekat di tubuh korban,” ujar Viktor.

Ia menegaskan, terkait kemungkinan munculnya tersangka baru dari hasil rekonstruksi, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

“Kita berharap dalam penyidikan ini semua pihak yang terkait harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Terkait barang bukti HP, Viktor mengaku sempat mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat penyembunyian oleh anak pelaku. Namun, setelah dilakukan pencarian, barang tersebut tidak ditemukan.

“Ini masih jadi tanda tanya, masa anak pelaku yang sembunyikan, tapi saat dicari tidak ada?” ujarnya.

Pihaknya berharap seluruh barang bukti dapat ditemukan agar kasus ini semakin terang dan memberikan keadilan bagi korban.

Warga Saksikan Rekonstruksi

Sementara itu, proses hukum kasus dugaan pembunuhan terhadap pelajar SMP berinisial STN alias Noni (14) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, masih terus ditangani oleh penyidik Polres Sikka.

Kasus ini telah memasuki tahap rekonstruksi, yakni proses memperagakan kembali kejadian untuk memberikan gambaran yang jelas terkait peristiwa pidana serta melengkapi berkas penyidikan.

Rekonstruksi digelar pada Rabu (1/4/2026) di rumah para tersangka di Desa Rubit. Meski semula dijadwalkan pukul 09.00 WITA, kegiatan tersebut baru dimulai sekitar pukul 12.30 WITA.

Proses ini melibatkan para tersangka dan saksi, serta disaksikan oleh warga yang memadati lokasi kejadian. Meski sempat diguyur hujan rintik, antusiasme masyarakat tetap tinggi.

Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, mengimbau warga untuk menjaga ketertiban selama rekonstruksi berlangsung.

“Kami minta masyarakat tetap menjaga keamanan dan tidak terpancing emosi selama proses hukum berjalan,” ujarnya.

Aparat keamanan juga tampak bersiaga guna memastikan jalannya rekonstruksi berlangsung aman dan tertib.

Kasus ini bermula ketika korban STN dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat, 20 Februari 2026. Tiga hari kemudian, jasad korban ditemukan di aliran kali di Desa Rubit pada Senin, 23 Februari 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.