TRIBUNJATIM.COM - Setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG nonsubsidi, kini masyarakat dihadapkan dengan mobil listrik dikenai pajak.
Mobil listrik dikenai pajak setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan ini membuat skema insentif kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional karena kewenangannya kini diserahkan kepada pemerintah daerah.
Artinya, mobil listrik sebelumnya tetap dikenai pajak, tetapi mendapatkan berbagai keringanan seperti pembebasan atau diskon yang kini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Perubahan tersebut berdampak langsung pada biaya kepemilikan mobil listrik, baik saat pembelian maupun untuk pajak tahunan.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan konsumen kini perlu menghitung ulang total biaya yang harus dikeluarkan.
“Dengan tidak adanya lagi kepastian bebas pajak, maka akan ada tambahan beban yang harus dibayar konsumen, baik di awal maupun setiap tahun,” ujarnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Aturan Baru Mobil Listrik Kena Pajak, DPRD Jatim Sebut Bisa Dongkrak Pendapatan Daerah
Sebagai gambaran, mobil listrik seperti Jaecoo J5 varian standar dengan harga Rp 279,9 juta (OTR Jakarta) berpotensi dikenai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar 10–12 persen di daerah yang tidak lagi memberikan insentif penuh.
Dengan skema tersebut, biaya bea balik nama bisa mencapai kisaran Rp 28 juta hingga Rp 33 juta yang harus dibayarkan pada awal pembelian mobil listrik.
Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak tahunan.
Besarannya bervariasi, tetapi di daerah tanpa insentif penuh bisa mencapai sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per tahun, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
Perlu dicatat, hingga saat ini beberapa daerah masih memberikan keringanan pajak untuk kendaraan listrik, sehingga beban yang ditanggung konsumen bisa berbeda-beda.
Baca juga: 3 Tanda Performa Mobil Listrik Menurun, Salah Satunya dari Ban
Dengan adanya perubahan skema ini, total biaya kepemilikan mobil listrik tidak lagi hanya mencakup harga kendaraan.
Konsumen juga harus memperhitungkan beban pajak yang sebelumnya relatif ringan, terutama di daerah yang kini tidak lagi memberikan insentif maksimal.
Kondisi ini berpotensi memengaruhi perhitungan efisiensi biaya jangka panjang yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama mobil listrik.
Selain berdampak pada konsumen, kebijakan ini juga berpotensi membuat pasar mobil listrik menjadi tidak seragam.
Perbedaan kebijakan pajak antardaerah dapat memengaruhi harga jual serta strategi distribusi produsen.
Padahal, pemerintah sebelumnya secara aktif mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Dengan adanya perubahan ini, sejumlah pihak mendorong evaluasi lanjutan agar insentif kendaraan listrik tetap kompetitif dan tidak menghambat pertumbuhan pasar di dalam negeri, terutama di tengah upaya transisi energi nasional.
Baca juga: Alasan Bupati Tuban Pakai Mobil Listrik Rp 1,2 Miliar untuk Kendaraan Dinasnya, Sempat Tuai Polemik
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, aturan baru pajak kendaraan listrik tidak menambah beban pajak.
Perubahan hanya terjadi pada skema pemungutan.
"Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Regulasi yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Purbaya menjelaskan skema lama memuat berbagai bentuk insentif.
Insentif tersebut mencakup subsidi impor dan mekanisme lain.
Skema ini kemudian disesuaikan dalam aturan baru.
Perubahan dilakukan pada cara pemungutan, bukan pada total beban pajak.
"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya.
Aturan baru juga mengubah status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan.
Kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepemilikan dan penyerahan kendaraan tetap dikenai pajak. Namun besaran pajak tidak selalu penuh.
Besaran pajak bisa sangat rendah, bahkan nol rupiah. Nilai ini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan bentuk insentif.
Kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam antarwilayah.