Pemkab Sleman Godok Regulasi Potong TPP Kepala Dinas yang Serapan Anggarannya Rendah
Joko Widiyarso April 22, 2026 02:14 PM

 


TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sedang menggodok regulasi baru terkait disiplin anggaran.

Bupati Sleman telah menginstruksikan pemberian sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki serapan anggaran rendah atau tidak mencapai target.

Langkah ini diharapkan dapat menggenjot percepatan kinerja di triwulan kedua. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin membenarkan adanya arahan tersebut.

Menurut dia, regulasi sanksi yang masih dalam pembahasan ini menargetkan pimpinan OPD atau Kepala Dinas karena dinilai bertanggung jawab mendorong bawahannya dalam penyerapan anggaran.

"Bupati punya wacana kemarin waktu rakordal (Rapat Koordinasi Pengendalian) itu, bagi OPD yang serapannya tidak sesuai dengan harapan dengan target gitu ya, itu akan dikenai sanksi. Beliau akan mengenakan sanksi pemotongan TPP bagi pimpinannya, karena pimpinan punya tanggung jawab untuk mendorong semua bawahannya itu menyerap anggaran sesuai dengan targetnya itu. Sehingga ada tanggung jawab anggaran, tanggung jawab kinerja," kata Wildan, ditemui Selasa (21/4) kemarin. 

Mantan Kepala DP3AP2KB ini menjelaskan bahwa evaluasi didasarkan pada target serapan anggaran bulanan yang telah diajukan perangkat daerah namun tidak terealisasi sepenuhnya. 

Mengenai teknis, formulasi, hingga besaran persentase pemotongan, saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas OPD yang melibatkan BKPP, BKAD, Bagian Organisasi hingga Bagian Hukum.

Meski baru mau dibahas, menurut dia, intruksi bupati jelas, sanksi pemotongan harus bisa memberikan dampak perubahan kinerja lebih baik. 

Artinya, bagi yang tidak bekerja sesuai dengan target yang ditetapkan, sanksi pemotongan penghasilan cukup tinggi. 

"Belum (dibahasa berapa persennya), cuma beliau (bupati), ya sanksi pemotongannya jangan sedikit, yang banyak biar terasa. Nek sithik ki ra krasa (kalau sedikit nggak terasa), hanya sekian persen saja, yang banyak sekalian. Nah itu yang harus kita pikirkan," kata Wildan. 

Sejauh ini belum ada kepastian, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk Keputusan atau Peraturan Bupati.

Tetapi regulasi ini diharapkan dapat memaksa OPD untuk benar-benar on the track dalam penggunaan anggaran, bukan sekadar memasang target tanpa keseriusan memenuhi, yang akhirnya menyebabkan anggaran kedodoran. 

Kebijakan pemotongan TPP 

Sementara itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengaku berkomitmen untuk menggenjot kinerja birokrasi di Kabupaten Sleman melalui penerapan kebijakan pemotongan TPP tersebut. 

Ia tidak ingin ASN bekerja santai tanpa adanya konsekuensi sanksi atas target yang gagal dicapai.

"Oh, wajib aku. Lho tenan, aku ngene-ngene Kepala Dinas tak potong 25 persen kok (TPP), kalau kegiatan-kegiatannya tidak sesuai agenda yang sudah ditetapkan, perencanaan," kata Bupati Harda.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Triwulan I 2026, realisasi serapan belanja Pemerintah Kabupaten Sleman rata-rata hanya sebesar 17,19 persen atau terealisasi Rp 564,2 miliar, di bawah target yang ditetapkan sebesar 19,92 persen. 

Ada sejumlah dinas yang menghadapi kendala penyerapan anggaran pada awal tahun anggaran ini, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).

Serapan anggaran di DPUPKP di triwulan pertama hanya 5,44 persen karena beberapa hal di antaranya proses pengadaan pembangunan RSUD Sleman mundur.

Pekerjaan fisik rehab atau peningkatan jaringan irigasi dikerjakan setelah selesai musim hujan.

Kemudian adanya evaluasi terkait harga solar industri dan bahan aspal yang mengalami kenaikan sehingga memerlukan redesign atau desain ulang. 

Berikutnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hanya mampu menyerap anggaran 8,87 persen di triwulan pertama karena terdapat lonjakan anggaran pada bulan Maret melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) DIY sebesar Rp 15 miliar untuk program padat karya yang berimbas pada persentase serapan anggaran. 

Lalu Dinas Sosial dengan persentase serapan anggaran di triwulan pertama hanya 9,35 persen. Serapan rendah ini karena SK Beasiswa Sleman Pintar mundur akibat libur panjang.

Apa itu TPP?

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah kompensasi berbasis kinerja yang diberikan kepada ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan pemerintah daerah di luar gaji pokok, bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan motivasi.

Dasar hukum utamanya adalah PP 12/2019, yang pencairannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan disetujui Kemendagri.  

Tentang TPP:

Penerima: PNS, CPNS (80 persen), dan P3K.

Dasar Penilaian: Beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.

Sifat: Tidak wajib bagi Pemda (tergantung kemampuan APBD).

Regulasi: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 (terbaru 2025) mengatur kebijakan ini.  YouTube +3

Kriteria Pemberian TPP (Berdasarkan PP 12/2019):

Beban Kerja: Berdasarkan volume tugas.

Tempat Bertugas: Tingkat kesulitan geografis.

Kondisi Kerja: Tingkat risiko lingkungan kerja.

Kelangkaan Profesi: Jabatan yang sulit didapatkan tenaga ahlinya.

Prestasi Kerja: Capaian kinerja individu.  

Pemberian TPP umumnya dibayarkan setiap bulan sebanyak 12 kali dalam satu tahun anggaran, sejalan dengan penilaian kinerja.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.