Tribunlampung.co.id, Metro - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil membongkar praktik pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di sebuah rumah warga di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, pada Senin (20/4/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan ribuan liter BBM berbagai jenis, mulai dari minyak mentah hingga BBM bersubsidi.
Selain itu, satu orang tersangka turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang ditingkatkan oleh Unit III Tipidter bersama personel Samapta sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat melintas di kawasan Jalan Pala VII, petugas mencurigai aktivitas sebuah truk cold diesel yang tengah menurunkan muatan di salah satu rumah warga.
“Anggota kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut pada dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kegiatan pemindahan BBM yang diduga ilegal ke wadah penampungan di lokasi,” ujar Iptu Rizky mewakili Kapolres Metro, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disimpan di area rumah tersebut.
Di antaranya empat tandon (profil tank) berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan jeriken berisi BBM, dengan rincian 229 jeriken berisi minyak putih atau minyak mentah, 11 jeriken berisi Pertalite, dan 20 jeriken berisi Solar.
“Kami juga mengamankan tiga unit kendaraan yang digunakan untuk operasional, yakni satu truk cold diesel warna kuning, satu unit Grand Max putih, dan satu Kijang Super merah,” tambahnya.
Seorang pria berinisial AW (39), warga Desa Bumi Harjo, Lampung Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepada penyidik, AW mengaku memperoleh pasokan minyak mentah dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Iptu Rizky juga mengungkapkan adanya motif ekonomi dalam praktik ilegal tersebut.
Tersangka membeli minyak dari Palembang seharga Rp8.600 per liter, lalu menjualnya kembali di wilayah Metro dan sekitarnya seharga Rp9.400 per liter.
“Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp800 per liter. Jika dihitung dari jumlah BBM yang disita, potensi kerugian negara serta risiko keselamatan di lingkungan permukiman sangat besar,” tegasnya.
Meski AW telah diamankan, polisi masih memburu pemilik rumah berinisial NP (40), warga Iringmulyo, yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
NP berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu orang berinisial NP masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Rizky.
Saat ini, tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)