Gandeng LMKN, Kementerian Hukum Lampung Sosialisasikan Hak Cipta
Endra Zulkarnain April 22, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenhum) menggandeng komisioner Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN) Marcell Siahaan mensosialisasikan hak cipta di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Rabu (22/4/2026). 

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng LMKN dalam mensosialisasikan hak cipta di Provinsi Lampung. 

Pihaknya melakukan sosialisasi hak cipta dengan tema "Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) di wilayah. 

"Terima kasih kehadirannya Komisioner LMKN Marcell Siahaan dalam memberikan materinya kepada para peserta," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung, 

Taufiqurrakhman, saat menyampaikan sambutannya.

Narasumber lainnya juga diucapkan terima kasih kepada Analisis Hukum Muda DJKI, Iqbal dan Riyan dari Dewan Kesenian Lampung (DKL).

"Kami berterima kasih kepada para peserta yang telah bersedia hadir dan mengeluarkan waktu di antara kesibukan tugasnya untuk memenuhi undangan kami," kata Taufiqurrakhman. 

Dia berharap sosialisasi ini dapat memberikan energi positif.

Terutama dalam upaya peningkatan pemahaman kekayaannya intelektual, khususnya hak cipta di Provinsi Lampung. 

"Semakin berkembang pesat peran kekayaan intelektual khususnya hak cipta menjadi sangat strategis dalam melindungi hasil karya," kata Taufiqurrakhman.

Selain itu, juga bisa memberikan kepastian hukum bagi para pencipta hak cipta, tak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum. 

Hal ini juga sebagai sarana untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu karya melalui mekanisme pemanfaatan yang besar. 

"Termasuk pengelolaan pengelola sendiri dengan meningkatnya aktivitas kreatif di berbagai sektor," kata Taufiqurrakhman.

Seperti musik film literasi dan konten digital tantangan dalam perlindungan dan pemanfaatan hak cipta.

Hal tersebut juga semakin kompleks salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah pemahaman masyarakat ini sangat penting. 

Khususnya para pencipta dan pengguna karya terhadap hak ekonomi yang melekat pada suatu ciptaan termasuk hak untuk memperoleh imbalan atau royalti atas penggunaan karya.

Taufiqurrakhman memaparkan, semua telah terangkum dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, tentang hak cipta.

Dengan tetap menyatakan bahwa setiap penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.

Hal ini bukan memperkuat pelaku usaha melainkan untuk menciptakan ekosistem yang adil. 

Pencipta dapat hidup sejahtera pelaku usaha tenang karena memiliki ilmu dan masyarakat tetap bisa menikmati musik. 

"Musik dan lagu adalah bagian dari kehidupan kita dari mulai fotocopy sampai episode perbelanjaan dari sejarah radio sampai konser lagu selalu hadir di tengah kita," kata Taufiqurrakhman. 

Ia menilai di balik setiap lagu yang bisa menikmati ada kerja keras pencipta, manager dan penyanyi yang menuangkan sedikit waktu dan biaya.

Maka ini yang perlu ditentukan masa depan industri musik sangat ditentukan oleh sejauh mana seluruh pihak menjaga hak kekayaan intelektual. 

Serta perlindungan kekayaan intelektual dibuat dilakukan sejak prospek pendaftaran pendataan tidak bermanfaat dan komersial, 

"Kita ingin para kreator mendapatkan manfaat yang layak dan dari sistem yang semakin berkata dengan pondasi data yang kuat dan tata kelola yang transparan," kata Taufiqurrakhman. 

Pihaknya ingin membangun industri musik yang stabil dan berkelanjutan bagi seluruh pelakunya. 

"Kami mendorong peningkatan pemanfaatan serta hak kita dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem yang stabil bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Taufiqurrakhman. 

Namun demikian masih terdapat kesenjangan pemahaman di masyarakat terkait mekanisme pembayaran lembaga manajemen politik. 

"Kegiatan ini memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha dan juga masyarakat terkait hak cipta," kata Taufiqurrakhman. 

Karena memang banyak yang belum memahami terkait dengan hak cipta, sebetulnya ini sangat bermanfaat bagi pencipta hingga bagi pelaku usaha juga serta masyarakat. 

Ia menjelaskan, pemerintah daerah setempat juga diharapkan saling mendukung. 

"Sebetulnya mereka bukan tidak mau membayarkan royalti atau keberatan, tetapi memang belum pahamnya para pelaku usaha terkait mekanisme pembayaran royalti," kata Taufiqurrakhman. 

Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan, sosialisasi ini ditekankan untuk para pelaku usaha agar paham apa itu hak cipta.

Menurutnya, secara mendasar menjadi perlindungan hak cipta, lalu kemudian mekanismenya seperti apa. 

"Kita harus paham dulu sosialisasi ini penting terkait menyelesaikan banyak sekali masalah. Karena masalahnya memang pemahaman dan komunikasi terkait hak cipta tersebut," kata Marcell.

Marcell menjelaskan bagaimana bersama-sama tahu kondisinya seperti apa dan dengan harapan ke depan tidak ada lagi yang menganggap bahwa ini aturan yang mengada-ngada dan sebagainya. 

Dia menilai bahwa semuanya sudah dilakukan dengan cermat bahwa aturan ini memang ada untuk menyeimbangkan.

"Jadi bukan untuk mempertentangkan antara pengguna lagu dengan pemilik lagu, bukan itu tapi justru kita mencari titik tengah," kata penyanyi tersebut.

LMKN berharap supaya semuanya masalah agar seimbang dan ekosistemnya baik serta kreativitas tetap naik.

Hingga dunia usaha tidak terganggu bagaimana caranya itu yang sedang diupayakan.

"Kalau kami dari LMKN memang lebih teknis pada tata kelola, cuma perlu juga untuk tahu bahwa sebelum kita masuk tata kelola itu sekali lagi kita perlu paham dulu hak cipta," kata Marcell. 

Saat ditanya tantangan terbesarnya apa dalam penerapan hal cipta, Marcell menjelaskan bahwa tantangan terbesarnya terus itu seharusnya paham dulu semuanya tentang hak cipta. 

"Jadi tidak ada lagi mis komunikasi dan disinformasi, apalagi kalau sudah masuk di ranah sosial media. Pastinya bikin informasi akan sangat banyak jadi ke mana-mana dan semakin ngawur nah ini perlunya LMKN," kata Marcell.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.