Lengkapi Berkas Korupsi KUR BRI Unit Batu Merah-Ambon, 2 Calo, 1 Mantri, dan Nasabah Diperiksa
Mesya Marasabessy April 22, 2026 03:48 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rangkaian penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah, Ambon, terus berlangsung. 

Kasus yang disebut melibatkan praktik terstruktur dan sistematis itu diduga telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 

Hasil penyelidikan ditemukan ada upaya kuat  dugaan penggunaan dalam pengajuan kredit fiktif. 

Kejati Maluku menyebutkan bahwa modus yang digunakan, diduga melibatkan oknum Mantri/Marketing yang bekerja sama dengan pihak eksternal.

Mereka diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan kredit KUR dengan merekayasa dokumen usaha.

Sebanyak 90 KTP warga disebut digunakan dalam pengajuan kredit, yang terbagi dalam dua pola, yakni modus “topengan” dan “tampilan”, masing-masing sebanyak 45 rekening pinjaman. 

Dalam praktiknya, pemilik identitas dijanjikan imbalan mulai dari Rp. 150 ribu hingga Rp. 5 juta.Mereka kemudian diarahkan memberikan keterangan seolah-olah memiliki usaha, meski dokumen usaha yang diajukan telah direkayasa.

Baca juga: Skorsing Berulang Tuai Sorotan Peserta, Musda V Golkar SBT Dialihkan ke Ambon

Baca juga: Baru Berjalan 30 Menit, Puluhan Interupsi Dilayangkan Peserta Musda ke-X Golkar Malteng

Setelah kredit dicairkan, dana ditarik melalui ATM maupun agen BRILink oleh perantara atau calo, sebelum akhirnya diserahkan kepada oknum Mantri yang diduga menjadi aktor utama dalam skema ini. 

Berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, Toto Al sisa pinjaman dari 90 rekening tersebut mencapai Rp. 3,6 miliar lebih, yang diduga menjadi kerugian negara. 

Mendukung tahap penyidikan lebih lanjut, tim penyidik Kejati Maluku pada Selasa (21/4/2026), memeriksa total 4 saksi penting.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com, Rabu (22/4/2026).

Disebutkan bahwa mereka yang menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku ialah, Mantri BRI Unit Batu Merah berinisial ‘SRP’, Dua orang calo berinisial ‘MRW’ dan ‘SJ’, dan nasabah berinisial ‘RFL’. 

“Pemeriksaan Saksi hari Selasa, 21 April 2026 Ada 4 Saksi yg diperiksa dalam Perkara BRI Batu Merah yaitu : RFL - Selaku Nasabah, SRP - Mantri BRI Unit Batu Merah, MRW-Calo dan SJ-Calo,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com. 

Keempat saksi ini menambahkan daftar panjang sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Sebelumnya, saat proses penyelidikan Tim Penyelidik telah memeriksa 34 orang saksi yang terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, Tim Auditor Internal BRI, Tim Auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), dan para nasabah pemilik identitas. 

Hingga kini kasus tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Tentu penggalian bukti-bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi menjadi poin penting menentukan pihak yang bertanggungjawab sebagaimana hasil penyelidikan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.