TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Secara resmi DPR telah mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.
Peresmian ini dilakukan setelah 22 tahun mangkrak dan tak kunjung dibahas di DPR.
Rapat pengesahan digelar dalam Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026 bertepatan dengan Hari Kartini pada Selasa 21 April 2026 dihadiri 314 dari 578 anggota dewan.
Dalam UU PPRT mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tanggan (PRT) yang sebelumnya tak pernah diatur.
Baca juga: Bunyi Dentuman dan Percikan Api, Seorang Pekerja Tersengat Listrik di Atap Kantor BAPAS Sambas
a. memasak
b. mencuci dan menyetrika pakaian
c. membersihkan rumah
d. membersihkan halaman dan/atau kebun
e. menjaga anak
f. menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas
g. mengemudi
h. menjaga rumah
i. mengurus binatang peliharaan; dan/atau
j. pekerjaan kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.
Minimal usia 18 tahun
Calon pekerja rumah tanggan harus berusia minimal 18 tahun saat direktrut pemberi kerja. Ketentuan itu sebagai satu dari dua syarat sisanya yakni, memiliki KTP, dan memiliki surat keterangan sehat.
Syarat perekrutan diatur dalam Pasal 5 tentang persyaratan calon PRT yang berbunyi:
Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut: a). berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b). memiliki kartu tanda penduduk elektronik; dan c). memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Perekrutan
Perekrutan PRT bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 7 menyebutkan, perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Lewat perekrutan P3RT, PRT berhak menerima perjanjian kerja sama penempatan yang isinya meliputi: identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup atau tugas pekerjaan, jaminan upah, hingga jaminan penempatan.
Hak jaminan Sosial dan Kesehatan
Ketentuan soal jaminan sosial hingga kesehatan tertuang dalam Pasal 15 Bab V tentang Hak dan Kewajiban PRT. Di dalamnya menyebutkan 14 hak yang didapat PRT.
Beberapa di antaranya mulai dari bisa menjalankan ibadah, bekerja dengan waktu yang manusiawi, mendapat upah, cuti, hingga waktu istirahat.
Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Pasal 16 menyebutkan, jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang dimaksud adalah bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah yang diatur ketentuan perundang-undangan.
Sementara, jika PRT tak termasuk penerima, bantuan iuran ditanggung pemberi kerja dan diketahui RT/RW.
Sedangkan, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT dalam pasal yang sama sepenuhnya ditanggung pemberi kerja.
Pasal tersebut akan tetap tak mengatur lebih lanjut soal besaran hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pelatihan Vokasi PRT
Bab VI RUU PPRT mengatur soal vokasi bagi PRT atau calon PRT. Pasal 23 ayat 2 menyebutkan, vokasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, di bawah kementerian atau dinas terkait.
Selain keduanya, pelatihan vokasi juga bisa dilakukan oleh pihak swasta.
"Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan".
Bagi calon PRT, biaya pelatihan vokasi lewat swasta sepenuhnya ditanggung P3RT atau pihak penyalur. Sedangkan bagi PRT, biaya vokasi diberikan pemberi kerja.
"Pembiayaan Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) tidak dibebankan kepada calon PRT dan PRT," demikian bunyi Pasal 24.
Ketentuan P3RT
P3RT merupakan Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga yang wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.
Pasal 28 mengatur larangan bagi P3RT, mulai dari memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk atau alasan apapun dari calon PRT. P3RT juga dilarang menahan dokumen apapun milik PRT.
Selain itu, P3RT juga dilarang untuk menempatkan PRT di badan usaha atau lembaga yang bukan milik perorangan; P3RT dilarang memaksa PRT terikat perjanjian penempatan setelah masa penempatan berakhir.
Sanksi atas larangan itu mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Skema penyelesaian perselisihan
UU PPRT juga mengatur skema penyelesaian perselisihan antara PRT, Pemberi Kerja, maupun P3RT atau penyalur, yang dianjurkan dengan musyawarah mufakat.
Namun, jika tak bisa melalui musyawarah mufakat, penyelesaian perselisihan bisa melakukan RT RW, yang bisa dilanjut pada instansi pemerintahan terkait atau bidang ketenagakerjaan selaku mediator yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
"Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima; Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan," bunyi Pasal 32 ayat 3 dan 4.
Ketentuan ini menegaskan bahwa RUU PPRT tidak hanya mengatur pekerja domestik tradisional seperti asisten rumah tangga, tetapi juga mengakui berbagai profesi layanan personal yang bekerja di ranah privat rumah tangga.
Dengan demikian, cakupan perlindungan hukum yang diatur dalam RUU ini menjadi lebih luas dan inklusif terhadap ragam pekerjaan berbasis rumah tangga.