Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi pada penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan sejumlah saksi yang dipanggil KPK terdiri atas AW selaku Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, JTR selaku Staf Bagian Protokol Setda Tulungagung, MMM selaku Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Tulungagung serta AL dan MG selaku Sekretaris Pribadi Bupati Tulungagung.

Kemudian, FH selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, SO selaku Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, RP selaku Kepala Dinas Sosial Tulungagung serta HTO selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.

Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.