Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menargetkan indeks pembangunan hukum Indonesia meningkat pada tahun ini, yakni dari 0,68 menjadi 0,69.
"Target kita pada tahun depan bisa ditingkatkan menjadi 0,69. Walaupun hanya naik satu poin saja, (itu) telah menunjukkan sesuatu yang berarti dalam pembangunan hukum nasional kita,” kata dia usai Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu.
Guna mencapai target tersebut, Kemenko Kumham Imipas menggelar rakor tersebut yang dihadiri oleh perwakilan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK.
Perwakilan pemerintah juga hadir, yakni Menteri Imipas Agus Andrianto, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto serta Kementerian HAM dan Kementerian Hukum.
Menurut Yusril, rakor tersebut penting dalam rangka sinkronisasi perencanaan pembangunan hukum nasional secara bersama-sama sekaligus mengevaluasi kinerja pembangunan hukum dari tahun ke tahun.
"Supaya terjadi sinkronisasi dan terjadi harmonisasi dari peraturan-peraturan yang bersifat nasional dan kemudian peraturan-peraturan di daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu pengaturan dan pengaturan yang lain," kata dia.
Selain itu, pertemuan ini juga untuk mencegah terjadinya pengaturan berlebih. "Kadang-kadang ada satu hal yang sama diatur oleh berbagai macam peraturan sehingga menimbulkan kebingungan pada tahap pelaksanaannya," ucap Yusril.
Guna meningkatkan indeks pembangunan hukum, Kemenko Kumham Imipas melakukan sistematisasi peraturan-peraturan pada tingkat nasional maupun daerah yang akan bermuara pada terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
"Kita tahu bahwa pembangunan ekonomi nasional harus ditopang oleh peraturan-peraturan hukum yang adil," tuturnya.
Selain itu, Yusril mengatakan rakor tersebut juga membahas penyamaan persepsi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penyamaan persepsi tersebut dilakukan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda. Sebab, penafsiran yang tidak sama, kata dia, akan menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga keadilan dan kepastian hukum tidak tercipta.
"Salah satu juga yang kita tadi sudah mulai bicarakan tentang pelaksanaan lebih lanjut dari KUHAP pada tingkat penyitaan, eksekusi, perampasan aset kekayaan akibat putusan pengadilan pidana atau juga penyitaan-penyitaan yang dilakukan sebelum ada putusan pengadilan pidana," ucap Yusril.





