Harga LPG 12 Kg Meroket, Pemprov DKI Waspadai Serbuan Pengguna Gas Subsidi 3 Kg
Wahyu Septiana April 22, 2026 04:53 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kenaikan harga LPG nonsubsidi memicu kekhawatiran baru di Jakarta, pemerintah daerah kini mewaspadai potensi peralihan diam-diam pengguna dari LPG 12 kilogram ke LPG subsidi 3 kilogram.

Hal ini berisiko membuat distribusi penyaluran LPG subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Risiko Peralihan Tak Terhindarkan

Sejak penyesuaian harga berlaku pada 18 April 2026, LPG 12 kg dan 5,5 kg mengalami kenaikan signifikan. 

Kondisi ini dinilai berpotensi mendorong sebagian masyarakat, termasuk pelaku usaha, beralih ke LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengakui potensi tersebut sudah diantisipasi sejak awal.

Pemprov Perketat Pengawasan Penggunaan LPG 3 Kg

Untuk mencegah penyalahgunaan, Pemprov DKI langsung memperkuat pengawasan di lapangan, khususnya pada sektor usaha non-UMKM seperti restoran, kafe, dan perhotelan.

“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” ucap Ratu.

Langkah ini dilakukan agar LPG subsidi tetap digunakan oleh masyarakat yang berhak.

LPG 12 KG -  Pemprov DKI Jakarta memastikan ketersediaan LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg tetap aman meski terjadi kenaikan harga sejak 18 April 2026.
LPG 12 KG - Pemprov DKI Jakarta memastikan ketersediaan LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg tetap aman meski terjadi kenaikan harga sejak 18 April 2026. (Kompas.com/Yulian Isna Sri Astuti)

ASN dan Warga Mampu Diminta Tidak Beralih

Selain pengawasan, Pemprov DKI juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat mampu untuk tetap menggunakan LPG nonsubsidi meski harganya naik.

Imbauan ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar subsidi energi tetap tepat sasaran dan tidak membebani stok LPG 3 kg di lapangan.

“Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” ujarnya.

Pembelian LPG 3 Kg Tetap Diawasi Ketat

Pengendalian distribusi LPG subsidi juga dilakukan melalui sistem pembelian berbasis identitas. Masyarakat yang membeli LPG 3 kg wajib menggunakan KTP yang terdaftar dalam sistem resmi.

“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” tuturnya.

Monitoring rutin juga terus dilakukan untuk memastikan kuota tetap tersedia dan harga tidak melampaui ketentuan.

Warga Diminta Tetap Tenang

Di tengah potensi peralihan tersebut, Pemprov DKI memastikan stok LPG nonsubsidi maupun subsidi tetap dalam kondisi aman dan distribusi berjalan normal.

Pegawai di pangkalan gas milik Mahfud Hadi saat menurunkan LPG 3 kilogram ke kios, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (9/2/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Pegawai di pangkalan gas milik Mahfud Hadi saat menurunkan LPG 3 kilogram ke kios, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (9/2/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)  

Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan panic buying dan tetap menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

“Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakuman panic buying,” kata Ratu.

Berita Lainnya

Baca juga: LPG 12 Kg Tembus Rp228 Ribu di Jakarta, Ini Jaminan Pemprov DKI Soal Ketersediaan

Baca juga: Antisipasi Dampak Konflik Global, Gubernur Pramono Prioritaskan Pasokan LPG 3 Kg

Baca juga: Sebelum Tragedi di Taman Palem, Di Cengkareng Sudah Ada Dua Ledakan LPG Tahun Ini: Korbannya Lansia

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.