Tribunlampung.co.id, Jakarta - Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang, merugikan negara dalam jumlah besar dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Karena itulah, kelima terdakwa akhirnya dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diminta membayar denda serta uang pengganti atas kerugian negara.
Dikutip dari Tribunnews.com, jaksa juga membeberkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan tersebut.
Di antaranya dampak kerugian negara yang dinilai sangat besar akibat perbuatan para terdakwa.
Baca juga: Napi Korupsi Asyik Jalan-jalan dan Nongkrong, Penjaga Rutan Disanksi Rahasia
Lima terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding dan KKKS dituntut pidana penjara selama 6 hingga 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun tuntutan itu dijatuhkan terhadap para terdakwa yakni:
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Juncto Pasal 20 C Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arif Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudarsono selama 12 tahun sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun," kata Jaksa saat bacakan surat tuntutan.
Tak hanya pidana badan, para terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Dikatakan Jaksa bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka kekayaan atau pendapatan mereka dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," ucap Jaksa.
Selain itu Jaksa juga membebankan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara masing-masing sebesar Rp 5 miliar.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka kata Jaksa, harta benda mereka dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa Ir. Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudasono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, untuk Arif Sukmara selama 5 tahun, dan untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan," jelasnya.
Sementara itu dalam menjatuhkan tuntutan itu, Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan maupun meringankan terhadap para terdakwa.
Adapun untuk hal memberatkan, jaksa menilai bahwa perbuatan pada terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu mereka juga dinilai mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
"Hal-hal yang meringankan, Para terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.