BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut jika hak pegawai honorer di sekolah tersendat sejak Maret 2026. Padahal, kata Dedi, Pemprov Jabar sudah menganggarkan di APBD 2026.
Informasi yang diterima Dedi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar menyebutkan bahwa pemenuhan hak para pegawai honorer di sekolah seperti guru, penjaga sekolah serta petugas kebersihan terkendala surat edaran yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dalam surat tersebut, Kemenpan RB melarang daerah mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer, karena telah digantikan oleh PPPK penuh dan paruh waktu
"Ini ada kabar sedih. Jadi setelah ada edaran Menpan RB, daerah tidak boleh lagi mengangkat honorer. Tenaga honorer dan penjaga sekolah, termasuk tenaga TU,” ujar Dedi, Rabu (22/4/2026).
Dedi Mulyadi menilai, surat edaran ini berdampak pada pemenuhan hak honorer di sekolah, padahal keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk membantu proses pembelajaran.
"Mereka dibutuhkan karena kita kekurangan, pembelajaran sekolah tidak berjalan, kan tidak mungkin orang bekerja tidak dibayar,” katanya.
Dari saran Kadisdik, solusi untuk mengatasi persoalan ini, Pemprov Jabar harus mengantongi fatwa rekomendasi dari Kemenpan RB yang mengeluarkan larangan tersebut. Mengingat anggaran untuk pembayaran honorer sudah ada di APBD Jabar.
Dedi pun memastikan agar hak-hak tenaga honorer di sekolah segera dibayarkan, dirinya akan menemui Menpan RB Rini Widyantini pekan depan.
"Ya sudah, nanti minggu depan saya akan temui Menteri PANRB, ya kan. Kan kita tidak mungkin sekolah tidak ada gurunya. Iya. Karena guru honorernya tidak dibayar,” ucapnya.
Selain itu, Dedi juga menugaskan pada Kadisdik agar membuat peta data guru, penjaga sekolah hingga TU guna melihat apakah ada penumpukan di satu tempat. Peta ini juga nantinya akan dipakai Dedi untuk menganalisis kebutuhan honorer.
“Buat peta data guru, peta penjaga sekolah, peta TU. Iya. Kalau over di satu tempat digeser ke tempat lain. Tapi kalau sudah diratakan sesuai kebutuhan, kemudian masih juga tidak mencukupi, ya mau tidak mau kita harus menggunakan tenaga honorer meskipun ada larangan,” katanya.
Dedi juga meminta pada prosesnya pengangkatan guru honorer harus lebih selektif dan sesuai kompetensi. Pihaknya tidak menginginkan pengangkatan honorer dilakukan atas dasar kedekatan dengan pihak kepala sekolah.
"Ini menjadi catatan penting,” katanya.
(*)