Perkara di DJBC Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, KPK Diingatkan Tak Berhenti pada Pelaku Lapangan
Muhammad Zulfikar April 22, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, langkah ini memicu sorotan dari Indonesian Audit Watch (IAW). IAW menilai penanganan kasus tersebut berpotensi hanya menyentuh permukaan.

Baca juga: Polemik Jubir KPK Dilaporkan ke Dewas dan Polri, Fokus Kasus Bea Cukai Jangan Teralihkan

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa pola korupsi di sektor kepabeanan bukanlah fenomena baru, melainkan berulang selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian menyeluruh.

“Ini bukan soal benar atau salah semata, tapi kenapa prosesnya selalu berhenti di tengah jalan,” kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Pakar Sebut Kasus Korupsi DJBC Punya Pola, KPK Diminta Usut Aktor Lain

Kasus tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan perkara lama yang tak pernah tuntas.

Iskandar menyinggung kembali kasus Ahmad Dedi pada 2016–2017 terkait dugaan rekening mencurigakan senilai Rp31,6 miliar. Meski sempat menjadi perhatian publik, perkara tersebut hingga kini tidak jelas kelanjutannya.

Tak hanya itu, nama Ahmad Dedi juga pernah terseret dalam kasus penyelundupan puluhan truk minuman keras pada 2015 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp52 miliar, namun kembali tanpa ujung hukum yang pasti.

Menurut Iskandar, pola serupa juga terlihat dalam kasus Rizal, yang sebelumnya telah diperiksa KPK sebelum akhirnya terjerat operasi tangkap tangan pada 2026.

“Pertanyaannya sederhana, yang dibersihkan ini orangnya atau sistemnya?” ujarnya.

IAW menilai kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan mekanisme promosi pejabat di lingkungan kepabeanan.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama bertahun-tahun juga dinilai konsisten menunjukkan persoalan yang sama.

Mulai dari lemahnya pengendalian internal, pengawasan yang tidak optimal, hingga rekomendasi audit yang tidak ditindaklanjuti secara serius.

Dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, publik kini menanti apakah proses hukum akan benar-benar mengungkap jaringan yang lebih luas atau kembali berhenti pada pelaku lapangan.

IAW mengingatkan, tanpa pembenahan sistem secara menyeluruh, praktik serupa diyakini akan terus berulang.

“Kalau hanya berhenti di individu, maka kasus ini akan terus muncul dengan pola yang sama di masa depan,” tegas Iskandar.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penanganan Kasus DJBC oleh KPK Seharusnya Tak Sebatas Level Permukaan

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tiga petinggi PT Blueray (PT BR) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (21/4/2026). 

Ketiganya akan segera diadili sebagai terdakwa pemberi suap dalam kasus skandal manipulasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Ketiga petinggi perusahaan swasta yang perkaranya dilimpahkan tersebut adalah Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. 

Pelimpahan ini menjadi babak baru setelah tim penyidik merampungkan penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU pada awal April lalu.

Jaksa KPK M Takdir mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan administratif pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan telah rampung secara digital maupun fisik. 

Takdir juga menyinggung sebuah fakta mengejutkan terkait total uang pelicin yang dikucurkan oleh pihak PT Blueray, yang ternyata jauh lebih besar dari temuan awal saat operasi tangkap tangan.

"Hari ini kami Tim JPU, melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara Terdakwa John Field dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Administrasi pelimpahan melalui e-Berpadu dan PTSP telah selesai. Besaran nilai suap, melebihi besaran dari total barang yang disita pada saat awal dilakukannya tangkap tangan. Lengkapnya akan kami buka setelah menerima penetapan hari sidang pertama dari Majelis Hakim yang memimpin sidang," ungkap Takdir dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa perputaran uang kotor dalam jaringan mafia impor ini sangat fantastis. 

Sebagai catatan, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 silam, tim penyidik berhasil menyita tumpukan barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. 

Harta tersebut disita dari kediaman para tersangka penerima suap serta kantor PT Blueray, yang mencakup miliaran rupiah uang tunai, ratusan ribu dolar Amerika dan dolar Singapura, yen Jepang, hingga lebih dari lima kilogram logam mulia dan jam tangan mewah.

Kasus ini bermula dari temuan permufakatan jahat antara pihak PT Blueray dengan sejumlah pejabat tinggi Bea Cukai, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan. 

Pihak perusahaan memberikan setoran rutin setiap bulan agar barang-barang impor mereka lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memerintahkan oknum pegawai Bea Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen di mesin pemindai Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. 

Akibat kongkalikong yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 ini, berbagai produk palsu, barang tiruan atau KW, dan barang ilegal milik PT Blueray bisa melenggang bebas membanjiri pasar Indonesia tanpa sentuhan pengecekan petugas negara.

Kini, dengan selesainya proses pelimpahan berkas, publik dan tim JPU KPK tinggal menanti penetapan jadwal sidang perdana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membongkar secara utuh konstruksi perkara dan nominal pasti suap yang merugikan penerimaan negara tersebut.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.