TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melelang 5.292 liter solar jenis B30, barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Solar bersubsidi ini sebelumnya disita dari perkara yang diungkap Polres Tulungagung di akhir 2022.
Kasus ini menyeret Nasrat, Direktur Utama PT Dina Raya Internusa, pemilik armada yang dipakai pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal.
“Nasrat dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Barang bukti perkaranya yang dilelang,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni.
Baca juga: SPPG ke 3 Polres Kediri Beroperasi, Jangkau Ribuan Penerima Manfaat di Kediri Bagian Selatan
Bahan Bakar Minyak (BBM) B30 adalah jenis solar bersubsidi yang saat itu dibeli secara ilegal.
Namun setelah perkara diputus dan barang bukti di lelang, solar itu dihargai sebagai solar industri.
Alasannya, jika solar itu dijual dengan harga subsidi justru akan menyalahi aturan.
“Kasusnya terungkap di tahun 2022, dan diputus di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tahun 2023,” sambung Roni.
Solar ini dilelang dengan nilai terendah Rp 37.993.000, dengan jaminan Rp 4 juta.
Saat ini solar ada dititipkan di SPBU Jalan Balas Klumprik Nomor 91, Surabaya.
Lelang akan dilaksanakan dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya.
“Untuk informasi lengkap soal lelang ini bisa menghubungi Kejaksaan Negeri Tulungagung,” tegas Roni.
Bagi peminat, bisa melihat barang di lokasi penitipan pada Kamis (23/4/2026).
Jaminan lelang paling lambat dibayarkan 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pelaksanaan lelang pada Selasa (28/4/2026), dan batas akhir penawaran pukul 10.20 WIB, berdasar waktu di server lelang.
“Pendaftaran peserta lelang dilakukan lewat www.lelang.go.id,” pungkas Roni.
Kasus ini terungkap karena polisi menemukan truk box yang membeli solar dengan berpindah-pindah SPBU.
Truk box ini menggunakan sejumlah plat nomor yang sudah terdaftar di My Pertamina, sehingga bisa membeli solar bersubsidi.
Saat ditangkap, solar dari tangki mobil langsung dipompa dalam drum-drum penampung.
Saat itu ada 2 tersangka yang ditangkap polisi, yaitu sopir truk box M Juari dan pemilik gudang tempat penyimpanan solar ilegal ini, Priyanto.
Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 4 bulan penjara, Juari dikenai denda Rp 3 juta, sedangkan Priyanto (54) diganjar denda Rp 5 juta.
Dalam perkembangannya, pemilik armada pengangkutan solar ilegal juga ikut ditangkap, yaitu Nasrat, Direktur Utama PT Dina Raya Internusa.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)