TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada tiga orang perantara jual beli narkoba lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel, Rabu (22/4/2026).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni seumur hidup.
Diketahui, para terdakwa yakni Budiman, Agus Suprianto Hutasoit, dan Sahat Manogu Parsaulian membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 1.570 butir.
Ketiga terdakwa mengikuti persidangan via zoom.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 20 tahun dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan, " ujar Ketua Majelis Hakim.
Selain pidana penjara terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing membayar sebesar Rp1 miliar, dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 190 hari.
"Jika denda tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari," lanjut hakim.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU memilih untuk pikir-pikir.
Baca juga: Dua Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Palembang Ditangkap BNNP Sumsel, Sabu 16,9 Kg Jadi Barang Bukti
Baca juga: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok Seberat 2,22 Gram, Kurir Narkoba di Palembang Ditangkap Polisi
Dalam dakwaan, terdakwa Sahat dan Agus adalah orang yang berperan sebagai penghubung atau perantara jual beli narkotika.
Ia diminta untuk mengantar narkoba kepada terdakwa Budiman dengan bayaran Rp4 juta jika berhasil mengantar barangnya.
Sedangkan terdakwa Budiman disebut berperan bersama sejumlah pihak lain, termasuk Gunawan Hary Prasetyo Siahaan alias Ucok dan Erwinsyah alias Pakde yang menjalani proses hukum terpisah.
Erwinsyah diketahui mengatur peredaran dari dalam Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru.
Komunikasi untuk transaksi terjadi pada 30 Juli 2025, saat Budiman dihubungi untuk mengatur pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
Barang yang dikirim mencapai hampir 5 kilogram sabu (4.981,45 gram) dan 1.570 butir ekstasi dengan berat total 565,22 gram.
Skema transaksi menggunakan sistem 'bayar setelah laku', dengan sebagian barang rencananya diedarkan kembali ke jaringan lain.
Namun rencana itu gagal. Pada 2 Agustus 2025, saat Budiman menuju titik penyerahan di Jalan Lingkar Timur, Prabumulih, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan lebih dulu melakukan penyergapan di sekitar area Alfamart.
ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com