Tangerang (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta masyarakat Indonesia agar tidak memaksakan diri untuk beribadah haji secara nonprosedural atau ilegal.
Hal tersebut, kata Agus, sebagai mengantisipasi dari aksi tindak pidana penipuan dengan modus penawaran visa melalui agen travel haji plus ilegal.
"Artinya kalau memang tidak punya visa haji, sebaiknya tidak. Daripada menjadi korban, tugas kita melindungi warga," katanya di Tangerang, Rabu.
Menurut dia, saat ini pemerintah telah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menunaikan ibadah haji.
"Di mana, prosesi masa tunggu pelaksanaan haji sudah dipercepat dengan jangka waktu maksimal selama 26 tahun yang sebelumnya masa tunggu hingga 40 tahun," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar seluruh pihak dapat mengikuti prosedur sesuai syarat yang dianjurkan pemerintah demi menjaga keamanan dan kenyamanan beribadah haji.
"Kita mengimbau saudara-saudara kita yang akan beribadah haji nanti kan ada kesempatan. sekarang sudah dipercepat oleh pemerintah. Dan itu akan terus dipercepat," ungkapnya.
Dalam hal ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, melakukan serangkaian penundaan keberangkatan 13 orang warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengatakan upaya penundaan tersebut dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi pada 18 April dan 19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.
"Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja," ujarnya.
Namun, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Galih mengatakan terdapat empat orang WNI lainnya juga diketahui mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.
Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural.
"Arahan Direktur Jenderal Imigrasi sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," kelasnya.
Dia menegaskan tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan.
Kendati demikian, pengawasan yang dilakukan oleh Imigrasi Soetta tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal.





