Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Nasib apes dialami pasangan suami istri lanjut usia (pasutri lansia) asal Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Pasalnya, pasutri lansia itu menjadi korban kecelakaan tunggal di depan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen, Selasa (21/4/2026) dini hari.
Insiden ini ditindaklanjuti dengan mediasi pada Rabu (23/4/2026).
Hasilnya, korban menuntut Rp20 juta dari kejadian ini.
Korban ini adalah penjual getuk.
Penyebab kecelakaan tunggal pasutri penjual makanan getuk itu karena tersangkut kabel optik yang kondisinya semrawut.
Diketahui identitas pasutri lansia itu bernama Lasmono (62) dan istrinya Painem (60), warga Dukuh Paingan, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Melalui sambungan telepon, Lasmono mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB, ia sedang berkendara sepeda motor Honda Vario menuju Pasar Bunder Sragen dengan istrinya berada di bagian penumpang untuk mengais rezeki.
Sementara itu, di lokasi kejadian terdapat kabel internet jaringan Wi-Fi yang melintang rendah.
Sehingga, saat sampai di lokasi kejadian, kabel itu menjerat mereka saat melintas.
"Kabelnya ngglawer (menjuntai) dari atas. Saya jalan pelan di pinggir, tiba-tiba langsung terjerat," ujar Lasmono kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2026) lalu.
Lasmono mengatakan, kabel yang menjerat mereka tidak putus.
Sehingga membuat motor mereka kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Pasutri lansia ini jatuh terpelanting ke trotoar dan menghantam beton drainase.
"Kabel itu menjerat saya hingga kami terjatuh dan terluka," ungkap dia.
Akibat kejadian tersebut, ia mengaku mengalami luka sobek cukup dalam di bagian tulang kering kaki kanan.
Sedangkan, istrinya mengalami cedera serius pada bagian paha hingga harus menjalani perawatan pijat dan medis.
Tak hanya mengalami luka-luka, motor Honda Vario yang dikendarai korban juga ringsek pada bagian kanan.
Baca juga: Kecelakaan Akibat Kabel WiFi Menjuntai, Pasutri Lansia di Sragen Tuntut Rp20 Juta
Sementara itu, dagangan getuk yang hendak dijual pun berhamburan di jalanan.
"Dagangan sempat dibawa ke Sragen pakai bus mini, tapi ya kondisinya sudah ambyar," ungkap dia.
Ia menegaskan akan menuntut haknya akibat kejadian yang dialami bersama istrinya.
Dengan didampingi keluarganya, ia berencana melayangkan protes kepada pemilik kabel setelah kondisinya pulih.
"Saya minta ganti rugi. Habis ini saya mau cari siapa yang punya hak atas kabel itu," pungkasnya.
Insiden ini memicu reaksi keras dari kalangan legislatif di Kabupaten Sragen.
Ketua Pansus Raperda tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Fathurahman membenarkan korban menuntut Rp20 juta.
"Benar kemarin sore, dilakukan pertemuan antara Pak Lasmono dan Bu Paniem dengan pihak pemilik kabel di Kantor Desa Plumbon, dengan didampingi oleh Diskominfo Kabupaten Sragen, perangkat Kecamatan Sumberlawang dan Desa Plumbon serta tim pansus kami kemarin sore," kata Fathurahman kepada TribunSolo.com, Kamis (23/4/2026).
Fathurahman mengatakan, dari pertemuan tersebut Lasmono meminta ganti rugi atas kejadian yang menimpa dirinya bersama istrinya.
Dia meminta ganti rugi senilai Rp20 juta kepada pihak ISP yang kabel internetnya membuat ia dan istrinya kecelakaan dan tak bisa berjualan getuk sampai saat ini.
"Korban meminta pertanggungjawaban sebesar 20 juta rupiah kepada pihak provider dalam mediasi itu," kata Fathurahman. (*)