Penampilan Terbaru Ammar Zoni Jelang Sidang Vonis, Tampil Beda di Depan Hakim: Sudah Siap Mental!
Tsaniyah Faidah April 23, 2026 12:20 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aktor Ammar Zoni kini tengah bersiap menanti putusan majelis hakim terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Berdasarkan jadwal, sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Kamis, (32/4/2026).

Momen ini menjadi titik penentuan atas perkara panjang yang telah bergulir selama beberapa waktu terakhir.

Menjelang pembacaan putusan oleh majelis hakim, Ammar Zoni ternyata melakukan persiapan khusus, terutama dari segi penampilan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias.

Jon Mathias menceritakan bahwa pemain sinetron 7 Manusia Harimau tersebut memilih untuk mencukur rambutnya sebelum persidangan dimulai.

Saat mendatangi Ammar, Jon mendapati kliennya sedang merapikan diri.

"Alhamdulillah Ammar-nya tadi waktu pertama kami datang tuh, lagi bercukur rambut untuk persidangan besok (hari ini)," kata Jon.

Menurutnya, saat ini penampilan ayah dua anak tersebut terlihat jauh lebih rapi dari sebelumnya.

Selain persiapan fisik, Jon Mathias menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan edukasi hukum yang mendalam kepada Ammar.

Pemberian edukasi ini dinilai penting agar Ammar merasa lebih tenang dan nyaman saat mendengarkan putusan.

Ammar kini disebut telah memahami bahwa ada berbagai kemungkinan dalam vonis hakim, mulai dari hukuman berat, ringan, hingga harapan untuk bebas sesuai dengan pleidoi yang diajukan.

"With edukasi kita tentu dia sudah siap untuk menghadiri keputusan pengadilan tentang perkaranya," jelas Jon.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa telah menjual narkotika jenis sabu di lingkungan Rutan Salemba.

Ia disebut menerima pasokan sabu dari seseorang bernama Andre, yang kemudian ia edarkan kembali di dalam rutan.

Ammar tidak sendiri, ia didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar pada 12 Maret 2026 lalu.

JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Ada beberapa faktor yang dinilai jaksa sangat memberatkan posisi Ammar dalam kasus ini.

Salah satu poin utamanya adalah sikap Ammar yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

JPU menyebut bahwa Ammar tidak mengakui perbuatannya secara jujur.

"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar JPU saat itu.

Selain itu, tindakan Ammar dianggap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan merusak generasi bangsa.

Jaksa menilai perbuatan Ammar sama sekali tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Riwayat Ammar yang sudah beberapa kali tersangkut kasus serupa juga menjadi catatan hitam yang memperberat tuntutan.

Di sisi lain, JPU hanya menyebutkan satu hal yang meringankan bagi Ammar, yakni sikapnya yang dianggap sopan selama mengikuti jalannya persidangan.

Kasus ini bermula dari keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba pada Januari 2025 lalu.

Akibat perbuatannya yang dinilai berisiko tinggi atau high risk, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebelum akhirnya kini menanti nasib akhir dari ketukan palu hakim.

Sumber: Tribunnews.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.