3 Jagoan 'Bayar Setelah Laku' Lolos Penjara Seumur Hidup di Palembang, Dikendalikan Napi Pekanbaru
Welly Hadinata April 23, 2026 12:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus peredaran narkotika lintas kabupaten/kota di Sumatera Selatan, Rabu (22/4/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.

Ketiga terdakwa, yakni Budiman, Agus Suprianto Hutasoit, dan Sahat Manogu Parsaulian, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama 20 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.

Selain hukuman penjara, ketiganya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran narkotika berupa sabu seberat hampir 5 kilogram (4.981,45 gram) dan 1.570 butir pil ekstasi dengan berat total 565,22 gram.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sahat dan Agus berperan sebagai perantara yang bertugas mengantarkan narkotika kepada Budiman dengan imbalan Rp4 juta.

Sementara Budiman berperan dalam jaringan yang lebih luas bersama pelaku lain yang diproses dalam berkas terpisah.

Salah satu aktor dalam jaringan tersebut diketahui mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru.

Transaksi narkotika ini bermula dari komunikasi pada 30 Juli 2025, dengan skema pembayaran “bayar setelah laku”.

Namun, rencana peredaran tersebut gagal setelah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyergapan pada 2 Agustus 2025 di kawasan Jalan Lingkar Timur, Prabumulih.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.