Kijang Innova Reborn yang terdaftar atas nama Gubernur Bali dilelang mulai Rp 50 jutaan. Lelang bakal dilaksanakan pada 29 April 2026.
Satu unit kendaraan dinas pada Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama Bali dilelang. Mobil tersebut berupa Toyota Kijang Innova 2.0 G A/T lansiran tahun 2017 dengan nomor polisi DK 1681/DK 55. Surat-suratnya lengkap dengan BPKB terdaftar N-02863471 dan nomor STNK 11823492 F atas nama Gubernur Bali. Di laman lelang.go.id, Kijang Innova Reborn itu ditawarkan dengan nilai limit Rp 57,647 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 28.823.500.
Sementara dalam lembar pengumuman lelang nomor: B.31.000.2.3.2/2514/P.BMD/BPKAD, nilai limit lelang dan uang jaminan lebih besar. Nilai limitnya Rp 94,05 juta dan uang jaminan sebesar Rp 47,025 juta.
Lelang barang dilakukan dalam kondisi apa adanya. Kalau dari foto, tampak mobil itu tampilannya sudah tak mulus lagi. Ada beberapa bercak di bagian eksterior dan juga berdebu. Demikian pula dengan kondisi interiornya yang berdebu dan kursi serta setir terlihat berjamur. Untuk melihat kondisi mobilnya langsung, kamu bisa mendatangi Rumah Shanti Manah Shanti Mahottama Provinsi Bali, Jl.Kusuma Yudha no.29 Bangli, telp (0366) 91073.
Lelang bakal dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026 dengan batas akhir penawaran 29 April 2026 pukul 10.00 WITA (09.00 WIB/sesuai waktu server). Untuk mengikuti lelang, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang ;2. Penawaran lelang dilakukan melalui INTERNET SECARA TERBUKA (OPEN BIDDING)3. Peserta dapat melihat objek lelang (aanwijzing) sesuai pengumuman sejak pengumuman ditayangkan s/d 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;4. Peserta lelang memiliki akun pada website lelang.go.id (Syarat dan ketentuan serta tata cara dapat dilihat pada menu "Pusat Bantuan" di dalam domain tersebut);5. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website di atas dan harus efektif diterima KPKNL selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;6. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas Negara; Pemenang lelang yang ditunjuk wajib mengambil barang yang dimenangkan selambatlambatnya 1 (satu) minggu setelah pelunasan;8. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank;9. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat lelang;





