Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Surakarta, Penggugat Ajukan Banding
Ryantono Puji Santoso April 23, 2026 04:16 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Joko Widodo ditolak atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah secara resmi mengajukan banding atas putusan ini.

“Kami ingin menyatakan banding atas keputusan kemarin. Putusan kemarin NO,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2026).

Pihaknya mengajukan banding karena tidak sepakat dengan putusan majelis hakim yang mengaitkan CLS dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Menurutnya, CLS tidak bisa serta-merta diartikan demikian.

“Kita lihat dulu, CLS tidak ada aturan baku. Majelis hakim berpandangan bahwa CLS ini merujuk kepada Perma yang berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ini tidak sesuai dengan apa yang kami ajukan. Yang kami ajukan intinya dari masyarakat, bukan hanya CLS khusus untuk lingkungan hidup,” terangnya.

BERI KETERANGAN. Kuasa hukum penggugat Citizen Lawsuit (CLS) Andhika Dian Prasetyo pada Selasa (31/3/2026). Dia menyebut Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum.
BERI KETERANGAN. Kuasa hukum penggugat Citizen Lawsuit (CLS) Andhika Dian Prasetyo pada Selasa (31/3/2026). Dia menyebut Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Menolak Dianggap Kalah

Ia pun menolak jika dianggap kalah dalam putusan ini.

Putusan NO juga belum menyentuh pokok perkara, yakni mengenai keaslian ijazah Jokowi.

“Itu secara garis besar dalam putusan NO tidak menyatakan ijazah Jokowi asli ataupun sebaliknya. Hasil sidang kemarin NO bukan berarti kami kalah atau menang. NO hanya masalah kompetensi Pengadilan Negeri Surakarta,” jelasnya.

Seharusnya ini dilanjutkan.

Baca juga: Jokowi Menang Gugatan CLS di PN Solo, Kuasa Hukum Tegaskan Ijazah Tetap Sah

Walaupun ada undang-undang ataupun aturan pasal-pasal dan sebagainya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menemukan hukum baru.

Pihaknya saat ini tengah menyelesaikan berkas administrasi untuk pengajuan banding ini, termasuk penyerahan memori banding kepada tergugat.

“Proses administrasi berkekuatan hukum tetap sekitar tanggal 28 April 2026. Kami juga akan memberikan memori banding dan sebagainya untuk melengkapi administrasi banding,” terangnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.