Tok! Ammar Zoni Divonis Penjara 7 Tahun Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Kiki Novilia April 23, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aktor Ammar Zoni akhirnya divonis penjara 7 tahun atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026). 

Sebagai informasi, saat ini Ammar Zoni sedang menghadapi kasus keempatnya dengan dugaan peredaraan narkoba di dalam rutan salemba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman pidana terhadap Ammar Zoni berupa penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Kabar terbaru, eks Irish Bella ini dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Detik-detik Ammar Zoni Hadapi Vonis Kasus Dugaan Peredaran Narkoba

"Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," sambung dia. 

Tak hanya hukuman penjara, Ammar harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Pembacaan Pledoi Emosional

Aktor Ammar Zoni meluapkan emosinya saat menghadapi gugatan cerai dari sang mantan istri, Irish Bella.

Hal ini diungkap Ammar Zoni dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

"Sungguh menyakitkan bukan karena rehabnya, melainkan kabar yang saya terima datang dari mantan istri saya," ucapnya dikutip dari Tribunnews. 

Diketahui Irish Bella resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ammar Zoni di Pengadilan Agama Depok pada 6 November 2023. 

Gugatan cerai Irish Bella itu datang saat Ammar Zoni sedang berjuang melawan kecanduan narkoba di panti rehabilitasi akibat dua kali terjerat barang haram.

Dengan suara bergetar, Ammar Zoni mengenang kembali saat-saat ia menerima kabar yang tak pernah ia duga sebelumnya.

Saat itu, ia baru saja divonis untuk menjalani rehabilitasi dan berharap bisa memperbaiki diri demi keluarganya. Namun, Irish Bella ingin mengakhiri rumah tangga mereka.

"Yaitu keinginannya untuk bercerai, meminta saya untuk berikan talak kepadanya," lanjutnya.

Ammar mengaku sangat menentang perceraian tersebut. Baginya, keputusan itu bertentangan dengan nilai-nilai keluarga yang ia pegang teguh, mencontoh kesetiaan almarhum ayahnya kepada ibunya hingga akhir hayat.

"Ya tentu saja saya menolak. Untuk saya yang dibesarkan oleh keluarga yang tidak ada kata bercerai," jelasnya.

Ia mencoba segala cara untuk mempertahankan rumah tangganya, mulai dari memohon, meratap, hingga menangis meminta kesempatan. Namun, keputusannya sudah bulat.

Momen itu membuatnya merasa diasingkan dan dibuang justru di saat ia paling membutuhkan dukungan. 

Ammar memposisikan dirinya sebagai orang yang sedang 'sakit' karena kecanduan, yang seharusnya dirawat, bukan ditinggalkan.

"Kecanduan adalah penyakit otak kronis yang sulit disembuhkan. Lalu kenapa orang yang sedang sakit dibuang?" ungkapnya.

"Di saat hanya dialah satu-satunya sebagai rumah tempat saya kembali pulang, tetapi malah diasingkan atas kekurangan saya," beber Ammar Zoni.

Kehancuran rumah tangganya ini, ditambah dengan kepergian sang ayah tak lama setelah itu, diakui Ammar sebagai titik terendah dalam hidupnya yang membuatnya kembali mencari pelarian yang salah dan berujung pada penangkapan untuk ketiga kalinya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.