Bapenda Palu Siapkan 262 Water Meter, Pajak Air Tanah Ditarget Rp7,5 Miliar
Regina Goldie April 23, 2026 06:29 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan potensi Pajak air tanah dengan pemasangan alat ukur atau water meter bagi para pelaku usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan Pajak air tanah bersifat official assessment sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 44 Tahun 2024.

“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa Pajak air tanah wajib dipasangi water meter,” ujar Syarifudin, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan survei terhadap 292 lokasi di Kota Palu yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan usaha atau komersil.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 262 titik akan menjadi tahap awal pemasangan alat, karena perangkatnya telah tersedia di Kota Palu.

Baca juga: Balai Benih Ikan Desa Rano Donggala Produksi Nila dan Ikan Mas Berkualitas

“Kenapa tidak sekaligus? Karena masih ada 543 lokasi yang belum disurvei. Kami akan petakan mana yang menjadi prioritas pemasangan,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan spesifikasi pipa di setiap lokasi menjadi alasan penting dilakukannya survei lebih dulu, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengadaan alat.

Adapun hasil survei menunjukkan variasi ukuran pipa, yakni setengah inci sebanyak 61 lokasi, ukuran tiga perempat inci 106 lokasi, dan satu inci sebanyak 95 lokasi.

Dalam pelaksanaan pemasangan, Bapenda tidak bekerja sendiri. 

Mereka menggandeng Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu untuk membantu aspek teknis di lapangan.

Baca juga: Pemkab Buol Genjot Persiapan Popda 2026, Empat Venue Direhabilitasi

“Ke depan tidak ada lagi penetapan secara perkiraan, semuanya berbasis data riil dari alat. Kami juga menyiapkan tim untuk melakukan pemantauan,” tegasnya.

Syarifudin menambahkan, pembayaran Pajak air tanah dilakukan setiap bulan oleh pelaku usaha yang memanfaatkan sumber air tanah, seperti usaha pencucian kendaraan, hotel, depot air minum, hingga perusahaan air mineral, dan lain-lain.

Terkait capaian, pada tahun 2025 lalu target Pajak air tanah sebesar Rp2,75 miliar, namun realisasinya mencapai Rp3,66 miliar atau 134,2 persen.

Artinya pendapat Pajak air tanah pada tahun 2025 melampaui target.

Baca juga: Kabupaten Buol Jadi Tuan Rumah POPDA Sulteng Tahun 2026

Sementara pada tahun 2026, target dinaikkan menjadi Rp7,5 miliar. 

Hingga triwulan I, realisasi telah mencapai Rp749,5 juta atau sekitar 10 persen, meski pemasangan water meter belum dilakukan.

Ia juga menegaskan bahwa besaran pajak tidak dipukul rata, melainkan disesuaikan dengan klasifikasi usaha yang telah diatur dalam peraturan gubernur.

“Yang jelas, alat ini akan segera dipasang secara bertahap,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Syarifudin mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.