Gaji Honorer Tertunda 3 Bulan, Pengamat: Harus Lewat Skema Anggaran yang Sah
Kemal Setia Permana April 23, 2026 06:37 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sudah tiga bulan sebanyak 3.144 guru honorer yang terdiri dari guru SD/SMP, guru PAUD, dan guru tutor yang secara regulasi tidak bisa menerima gaji. 

Kondisi itu terjadi karena gaji guru honorer tidak diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB yang melarang pengalokasian anggaran bagi tenaga honorer selain PPPK.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Kristian Widya Wicaksono, mengatakan pembayaran gaji guru honorer hingga tiga bulan tidak bisa diselesaikan dengan langkah instan di luar mekanisme resmi. 

“Secara tata kelola keuangan publik, pembayaran gaji guru honorer yang tertunda tiga bulan tidak boleh diselesaikan dengan improvisasi kas. Masalahnya harus diskemakan dalam tiga level sekaligus, yaitu kewenangan, pos anggaran, dan perubahan dokumen anggaran,” ujar Kristian saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam kondisi seperti ini pemerintah memang memiliki ruang untuk menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Baca juga: Guru Honorer Bandung Belum Gajian 3 Bulan, Salman Akui Bukan Kesalahan Pemda: Aturan dari Pusat

Namun, penggunaan diskresi tetap memiliki batasan yang ketat, baik secara hukum maupun etika pemerintahan.

“UU 30 Tahun 2014 memang memberi ruang diskresi untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberi kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi. Tetapi diskresi itu tetap dibatasi syarat formal dan etis,” katanya.

Menurut Kristian, dalam konteks keterlambatan gaji honorer, bentuk diskresi yang paling masuk akal bukanlah menciptakan anggaran baru di luar sistem, melainkan mempercepat proses administratif agar pembayaran dapat segera dipulihkan melalui jalur yang sah.

“Jika gaji honorer belum dibayar selama tiga bulan, bentuk diskresi yang paling masuk akal bukan ‘menciptakan’ anggaran baru, melainkan keputusan administratif yang mempercepat pemulihan pembayaran melalui jalur yang sah,” tegasnya.

Dalam praktiknya, hal tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur sekaligus. Pemerintah pusat dapat mendorong percepatan penyaluran dana transfer ke daerah atau membuka skema bantuan yang memang telah memiliki dasar dalam APBN. 

Sementara itu, pemerintah daerah perlu segera menata ulang APBD agar kewajiban pembayaran memiliki dasar anggaran yang jelas.

“Diskresi di sini harus berfungsi sebagai alat pengurai stagnasi, bukan alat menutupi kelalaian penganggaran,” lanjutnya.

Kristian juga mengingatkan bahwa dana transfer ke daerah merupakan bagian dari arsitektur anggaran nasional yang sudah memiliki mekanisme tersendiri. Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak seharusnya melakukan pembayaran langsung di luar sistem tersebut.

Baca juga: Persib Satu-satunya Klub Indonesia yang Masuk Ranking 10 Besar ASEAN, Tailan Mendominasi

“Karena dana transfer ke daerah adalah dana APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk membiayai urusan pemerintahan daerah, maka pusat tidak seharusnya membayar langsung di luar arsitektur APBN-TKD. Jalur yang aman adalah melalui instrumen anggaran yang memang disediakan hukum,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa diskresi tidak boleh digunakan untuk mengakali aturan keuangan, apalagi melegalkan pembayaran tanpa dasar anggaran yang jelas.

“Diskresi tidak boleh dipakai untuk mengakali aturan anggaran, apalagi untuk melegalkan pembayaran tanpa dasar pagu, tanpa perubahan DPA, atau tanpa jejak administrasi yang benar. Kalau akar masalahnya adalah salah anggar, maka diskresi hanya boleh dipakai untuk memulihkan layanan dan mempercepat keputusan yang sah,” ujarnya.

Dari sisi struktur anggaran, Kristian menilai pembayaran gaji guru honorer non-ASN lebih tepat ditempatkan pada pos belanja barang dan jasa atau rekening honorarium, bukan belanja pegawai.

“Itu lebih sejalan dengan klasifikasi anggaran yang membedakan belanja pegawai untuk ASN, sedangkan honorarium dan pembayaran kepada non-ASN lazim ditempatkan dalam belanja barang dan jasa. Jadi secara substansi, kalau yang dibayar adalah guru honorer non-ASN, membaca posnya sebagai belanja barang dan jasa jauh lebih defensif,” jelasnya.

Terkait solusi teknis, ia menyebut realokasi anggaran tetap dimungkinkan, tetapi harus mengikuti mekanisme formal sesuai aturan yang berlaku, seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jika pergeseran hanya terjadi antar rincian objek belanja, maka dapat dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD dan dituangkan dalam perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

Namun, jika pergeseran melibatkan perubahan antar program, kegiatan, atau jenis belanja, maka harus melalui mekanisme perubahan APBD yang melibatkan DPRD.

“Tanpa perubahan tersebut, realokasi hanya menjadi perpindahan angka di atas kertas yang rawan dipersoalkan saat pemeriksaan,” tegasnya.

Selain itu, opsi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) juga dapat dipertimbangkan, namun dengan syarat ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

“Belanja Tidak Terduga memang bisa menjadi solusi, tetapi hanya bila situasinya benar-benar memenuhi kriteria keadaan darurat atau keperluan mendesak. BTT cocok sebagai jembatan darurat, bukan sebagai sumber tetap untuk menutup tunggakan gaji yang sebenarnya lahir dari masalah perencanaan rutin,” jelasnya.

Baca juga: Sudah 2 Bulan Tak Gajian, Guru Honorer di Bandung Tagih Dedi Mulyadi: Kami Sangat Dibutuhkan

Ia juga menambahkan bahwa dana transfer pusat ke daerah, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, dapat digunakan sepanjang sesuai dengan peruntukan dan tetap melalui pencatatan dalam APBD.

Kristian menegaskan bahwa penyelesaian persoalan gaji guru honorer harus tetap berpijak pada prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.

“Prinsip utama yang harus dijaga adalah legalitas, ketepatan pos, ketepatan kewenangan, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah punya dasar anggaran, setiap perubahan punya dokumen revisi, setiap pembayaran punya otorisasi, dan setiap alasan kebijakan bisa diuji,” ujarnya.

Ia mengingatkan, penggunaan diskresi yang tidak tepat justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau prinsip ini dijaga, pemerintah bisa bergerak cepat tanpa memproduksi risiko hukum baru. Kalau dilanggar, pembayaran mungkin selesai hari ini, tetapi persoalan hukumnya akan kembali sebagai temuan besok,” ucapnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.