Ammar Zoni Terbukti Edarkan Sabu dan Ganja di Rutan! Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!
Delta Lidina April 23, 2026 07:00 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aktor Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan bahwa Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa enam Muhammad Akbar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Rutan Salemba," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana untuk terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan lama pembayaran satu bulan," sambungnya.

"Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari," lanjutnya.

Peran Ammar dalam Peredaran Narkotika di Dalam Rutan

Kasus ini bermula dari terungkapnya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba pada 2025.

Aksi tersebut diketahui oleh petugas sipir, yang kemudian menyerahkan Ammar Zoni ke Polsek Cempaka Putih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Ammar Zoni Terbukti Bersalah, Eks Kekasih Dokter Kamelia Akan Mendekam di Penjara Lagi Imbas Narkoba

Dalam perkara ini, Ammar tidak bertindak sendiri. Ia diduga menjalankan aksinya bersama lima narapidana lain yang berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Setelah proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar bersama para terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada 16 Oktober 2025.

Jeratan Pasal dan Tuntutan Jaksa

SIDANG DI JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni menjalani sidang perkara dugaan peredaran narkotika di dalam lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
SIDANG DI JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni menjalani sidang perkara dugaan peredaran narkotika di dalam lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). (Warta Kota/Arie Puji)

Dalam kasus ini, Ammar dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar dengan hukuman 9 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan peredaran narkotika di dalam rutan.

Dalam nota pembelaannya (pledoi), Ammar Zoni mengungkapkan dirinya merupakan pecandu narkotika.

Ia mengaku kembali menggunakan narkoba di tengah kondisi pribadi yang tidak stabil, khususnya saat rumah tangganya dengan Irish Bella berada di ambang perpisahan hingga berujung perceraian. (TribunNewsmaker/WartaKota)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.