Temuan Baru Kejati Jatim di Kasus Pungli Dinas ESDM, Sita 1 Mobil Mewah Milik Kabid Pertambangan
Dyan Rekohadi April 23, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyita menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2.

Mobil mewah berplat nomor L 1275 ABD diamankan penyidik, usai kembali melakukan penggeledahan Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM), Senin (20/4/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, mengungkapkan, kendaraan warna hitam metalik tahun 2022 tersebut, milik tersangka OS, selaku Kepala Bidang Pertambangan.

“Kendaraan kami amankan di rumahnya. Diduga kalau kami lihat perolehannya itu berasal dari pendapatan yang tidak sah. Ya, tentu dari hasil Pungli,” ungkap Wagiyo, ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis sore (23/4/2026).

Baca juga: Pungli ESDM Jatim Terbongkar, Khofifah Beri Peringatan Keras ASN Jawa Timur

 

Berkas Perizinan Investor Sengaja Dipisahkan


Tak hanya itu, penyidik Korps Adhyaksa ini juga menemukan beberapa dokumen atau berkas permohonan perizinan dari investor.

“Dokumen atau berkas yang kami temukan terindikasi sengaja dipisahkan, disimpan atau ditahan cukup lama,” terangnya.

Wagiyo juga tidak menutup kemungkinan diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana telah dijelaskan soal upaya penggeledahan terakhir.

“Kami juga telah meminta bantuan PPATK dalam rangka pengumpulan bukti-bukti penting lainnya,” tandas Wagiyo.

Baca juga: Fakta Bagi-Bagi Uang Pungli Dinas ESDM Jatim, Belasan Staf Dapat Bagian hingga Rp 2,5 juta per Bulan

 

Staf Kembalikan Uang Pungli

Para pegawai di salah satu lingkup Pemprov Jawa Timur itu diyakini menerima dana hasil tindak pidana korupsi, dari salah satu tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, mengatakan, jumlah total uang yang terkumpul sementara adalah sebesar Rp707 juta. 

“Tadi pagi ada 19 orang yang beramai-ramai mengembalikan uang tunai,” ujar Wagiyo, ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis sore (23/4/2026).

Ia menerangkan, pengembalian uang tunai tidak lepas dari upaya penggeledahan pada Senin (20/4/2026), dari pukul 14.30 WIB sampai 20.00 WIB, atau berlangsung selama 6 jam.

Hasilnya ditemukan menemukan catatan pembagian keuangan, dan tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah tidak sah, didapat di ruang Kepala Dinas ESDM dan Kabid Pertambangan.

“Dari penggledahan tersebut penyidik menemukan persesuaian fakta hukum yang sebelumnya telah ditemukan. Yakni ada aliran uang pungli perizinan tambang secara rutin, dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan,” bebernya.

Menurutnya, pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan.

Artinya uang dari hasil pungutan liar disebar akhir bulan, dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun.

“Jumlahnya pun bervariasi antara Rp750.000 sampai dengan Rp 2.500.000, tergantung status pegawai baik ASN dan Honorer, atau beban pekerjaan yang diberikan,” paparnya..

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.