Puluhan Hektare Lahan Sawah Bersertifikat Terbit SP3AT, Petani di Desa Serdang Lapor Kejaksaan
Ardhina Trisila Sakti April 23, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Puluhan hektare lahan persawahan di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga bermasalah. Hal ini setelah munculnya dokumen Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SP3AT) tanpa sepengetahuan pemilik sah. 

Kondisi ini memicu keresahan petani yang merasa hak atas tanah mereka terancam.

Sejumlah lahan bahkan dilaporkan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Kasus yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 ini kini dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Ketua Kelompok Tani Batang Serdang Desa Serdang, Heri, mengatakan pihaknya menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sebagai langkah lanjutan setelah berbagai upaya sebelumnya belum membuahkan hasil.

Pelaporan ini penting agar persoalan tidak terus berlarut tanpa kepastian bagi para petani. Selain itu, banyak anggota kelompok tani yang tidak mengetahui bahwa lahan mereka telah diterbitkan dokumen SP3AT.

“Saya sebagai ketua kelompok tani, masyarakat tidak tahu kalau lahannya sudah diterbitkan SP3AT. Jadi saya melaporkan hal ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (23/4/2026).

Menurut Heri, jika persoalan tersebut tidak segera dilaporkan, maka dikhawatirkan lahan masyarakat akan terus berada dalam ketidakjelasan. Ia menyebut kondisi ini membuat para petani seolah hanya menunggu tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Padahal, sebagian besar lahan tersebut telah dimiliki secara sah dengan bukti sertifikat resmi.

Ia mengungkap luas lahan yang telah diterbitkan SP3AT mencapai lebih dari dua hektare, sementara total lahan yang dilaporkan secara keseluruhan mencapai sekitar 50 hektare. Jumlah tersebut bahkan belum termasuk lahan miliknya sendiri yang turut bermasalah.

Heri menyebut ada indikasi praktik yang merugikan masyarakat dalam penerbitan dokumen tersebut. Lahan yang dipermasalahkan berada di tiga lokasi, yakni Bendungan Mentukul, Racap di Dusun Limus, serta Tebing Tinggi di Dusun Tanget, Desa Serdang.

“Total lahan yang kami laporkan sekitar 50 hektare, dan itu belum termasuk lahan saya sendiri,” papar Heri.

Lebih jauh Heri menjelaskan bahwa lahan miliknya seluas 1,5 hektare diduga telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuannya. Dirinya menemukan sebagian lahannya seluas satu hektare telah berpindah tangan kepada pihak lain. Kondisi ini semakin membingungkan karena lahan tersebut juga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Heri menambahkan, pihak yang membeli lahan tersebut diketahui merupakan perorangan yang berasal dari Toboali. Berdasarkan informasi yang diterima, transaksi jual beli dilakukan dengan dasar kepemilikan SP3AT yang disebut-sebut dimiliki oleh beberapa orang.

Ia memperkirakan ada lima hingga enam orang yang terlibat dalam kepemilikan lahan tersebut.

“Katanya lahan itu dijual dengan dasar SP3AT dan dimiliki oleh lima sampai enam orang,” sebutnya.

Di sisi lain, Heri mengaku tidak pernah mengetahui bahwa lahannya telah diterbitkan SP3AT, padahal ia memiliki sertifikat tanah resmi sejak tahun 2019.

Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut berdasarkan dokumen yang dimiliki. Bahkan, menurutnya ada aparat penegak hukum yang mengaku telah membeli lahan tersebut, namun juga tidak mengetahui status kepemilikan yang sebenarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2021 dengan sejumlah tembusan, termasuk ke Polres Bangka Selatan. Namun, hingga saat ini laporan tersebut belum memberikan kejelasan bagi pihaknya. Kondisi tersebut membuat para petani merasa dirugikan dan kehilangan kepastian hukum atas lahan mereka.

“Kami sudah laporkan sejak 2021 ke Mabes Polri, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” urainya.

Kini, Heri dan kelompok tani yang dipimpinnya menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia berharap kasus ini dapat segera diungkap sehingga hak-hak masyarakat bisa kembali terlindungi. Selain itu, ia juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap kejaksaan bisa segera mengungkap kasus ini agar ada kejelasan bagi kami,” pungkas Heri.

Seperti diketahui 50 hektare lahan sawah di Desa Serdang yang sebelumnya dibuka melalui program cetak sawah pada tahun 2012 telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2025.

Penanaman sawit disebut dilakukan secara diam-diam oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya tanpa sepengetahuan petani penggarap.

Lokasi persawahan yang cukup jauh dari pemukiman warga Desa Serdang diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan aktivitas penanaman tanpa terpantau.

Saat petani kembali ke lahan, sebagian area disebut sudah berubah menjadi kebun sawit. Lokasi yang dipersoalkan merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi guna menjaga ketahanan pangan daerah. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.