Tujuh Boks Sabun dan Detergent 'Antar' Pria di Prabumulih ke Penjara, Dilaporkan Bos Sendiri
Refly Permana April 23, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - BI (47) diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.

Warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, itu diduga melakukan pencurian barang milik perusahaan tempatnya bekerja di Gudang CV Ay Makmur, Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin, 29 Desember 2025.

BI diringkus petugas saat berada di Jalan Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Kamis, 22 April 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

  • satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa pelat nomor,
  • satu helai kaus tanpa lengan warna putih,
  • satu helai celana pendek warna hitam, serta
  • rekaman CCTV.

Baca juga: Rio Diantar Jaksa ke RS BARI Palembang, Terpidana Kasus Penggelapan yang Jalani Hukuman Kerja Sosial

Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ultah Deanto SH, melalui Kanit Reskrim, Aipda Devi Handra SH, mengungkapkan korban diketahui bernama Hendrie Ci Putra (34), warga Jalan Griya Citra Sukajadi, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa pencurian bermula saat kendaraan distribusi milik PT Sriwijaya Distribusindo Raya DC Indralaya melakukan pengiriman barang ke toko CV AY Makmur.

Setelah proses bongkar muat selesai, kendaraan kemudian melanjutkan pengiriman ke Toko Cahaya Mulia.

Namun, saat dilakukan pengecekan oleh pihak penerima di toko kedua, ditemukan adanya kekurangan barang dari jumlah yang seharusnya dikirim.

Adapun barang yang hilang berupa dua boks Nuvo F Barsoap Cool Protect, satu boks Soklin Powder Detergent Antiseptik, dan empat boks Royale Sunny Day sachet.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar ratusan ribu rupiah dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Petugas lalu meringkus pelaku saat berada di Jalan Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di Yayasan Bina Darma Palembang Tetap Berlanjut

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak setiap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Kapolsek Prabumulih Timur kepada wartawan, Kamis, 23 April 2026.

Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur menambahkan, seluruh masyarakat hendaknya lebih waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

"Apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif 1x24 jam secara gratis, sebagai bentuk pelayanan cepat dan responsif dari Polri kepada masyarakat," tambahnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.