TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar menyenangkan tengah menyelimuti para tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) tanah air.
Pasalnya, jadwal pencairan Gaji-13 dikabarkan sedang memasuki rencana pencairan dalam waktu dekat.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dimana rencana tersebut dikabarakan akan diterima setara satu kali penghasilan, maka bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.
Baca juga: Gaji 13 Non-PNS 2026 Segera Cair, Benarkah Ada Batas Maksimal Nominal Terbaru?
Pemerintah sedniri akan menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Penerima gaji ke-13 sediri meliputi:
Jika demikian, lantas kapankah jadwal pasti kebijakan yang menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, yang disesuaikan berdasarkan komponen penghasilan ini disalurkan ke Rekening para penerimanya?
Adapun, jika tak terdapat kendala administratif, dijadwalkan paling cepat cair pada Juni 2026 mendatang.
Namun jika tidak, pencairan dapat dilakukan setelah periode tersebut.
Hal ini berdasarkan proses pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, yang dominan dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai instansi masing-masing.
Meski demikian belum ada pengumuman tanggal pasti pencairan.
Par ASN sendiri diminta untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal terbaru.
Disamping jadwal, komponen atau isi dari deretan bonus tahunan tersebut, menjadi perhatian para ASN tiap tahunnya.
Adapun tahun ini, belum ada besaran pasti yang telah dikalkulasi secara detail.
Namun, tentunya besaran diprediksi akan berbeda-beda tergantung status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima.
Pasalnya secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat.
Dimana komponen tersebut meliputi:
Sebagai perbandingan dan gambaran, berikut ini rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Baca juga: Wargi Tasikmalaya, Catat Ini Jadwal Pencairan Gaji 14 ASN 2026, Segini Besarannya Per Golongan
Kompas.tv, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, hingga kini skema pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
Ia meminta publik, khususnya ASN, untuk menunggu hasil kajian yang sedang berjalan.
“Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu,” kata Purbaya di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026) lalu.
Pernyataan ini muncul di tengah ramainya spekulasi soal kemungkinan penyesuaian hingga pemangkasan belanja pegawai.
Isu tersebut sempat memicu kekhawatiran, terutama karena gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan tahunan ASN.
Disamping itu, terdapat aturan terbaru mengenai pembatas pada kriteria pegawai, terutama bagi Non-ASN.
Seperti yang diketahui, tenaga honorer non ASN adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.
Tenaga honorer non ASN penghasilan atau gajinya didapat atau diberikan dari Anggaran dan pEndapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Lantas benarkah ada batasan maksimal nominal terbaru?
Mengutip berbagai sumber, penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi Non-PNS 2026 diketahui mengalami perubahan.
Dimana bagi pegawai PPPK penyaluran Gaji terkhusus 13 masih harus melalui penyesuaian secara proposional yang dihitung berdasarkan masa kerja yang kurang dari satu tahun.
Pasalnya, PPPK yang belum genap setahun atau terhitung belum genap sebulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji tambahan ini.
Selebihnya, berhak menerima sesuai dengan ketentua yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Dengan aturan yang masih sama yakni, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang sudah ditetapkan dalam lampiran PP tersebut.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.
Pejabat setingkat eselon mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal berbeda sesuai jenjangnya, yakni:
Sementara itu, pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja mereka. Contohnya, lulusan SD hingga SMP memperoleh antara Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta, lulusan SMA hingga D-I mendapatkan Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta, dan lulusan D-II hingga D-III menerima Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta.
Lulusan D-IV atau S1 mendapatkan gaji ke-13 antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta, sedangkan lulusan S2 hingga S3 menerima antara Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, tergantung masa kerja mereka.
(*)