Mendagri Minta Gubernur Bebaskan Pajak Mobil Listrik, Begini Kata Bapenda Lampung
Daniel Tri Hardanto April 23, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung masih akan mengkaji penerapan pajak mobil listrik di daerah. 

Hal itu menyusul adanya perubahan kebijakan dengan terbitnya instruksi dari Mendagri Tito Karnavian yang memerintahkan semua gubernur membebaskan pajak kendaran listrik.

Arahan Mendagri soal pembebasan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 

“Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik,” demikian judul siaran pers resmi Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (23/4/2026). 

Sebelumnya, Tito juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 1 April 2026. 

Aturan itu mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat.

Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan final karena masih menunggu regulasi pajak mobil listrik dari pemerintah pusat. 

“Memang hari ini ada surat dari Menteri Dalam Negeri yang mengimbau daerah untuk tidak menarik pajak kendaraan listrik. Tapi di sisi lain, aturan sebelumnya juga memberi ruang kebijakan kepada daerah,” ujar Saipul, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan terkait pajak mobil listrik saat ini dinilai belum bersifat kaku. Pemerintah daerah diberikan opsi untuk menetapkan tarif, bahkan hingga nol persen.

“Penerapan pajak kendaraan listrik tidak kaku. Bisa saja ditetapkan nol, atau bahkan tidak ditarik sama sekali. Itu tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya.

Namun demikian, kondisi tersebut justru menimbulkan kebingungan di daerah dalam menentukan langkah yang tepat.

“Ini yang jadi persoalan, ada surat edaran terbaru Permendagri," tambahnya.

Saipul mengakui, jika pajak mobil listrik diterapkan, hal itu berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD), apalagi jumlah kendaraan listrik di Lampung mulai meningkat.

“Kalau ditanya keinginan daerah, tentu ada potensi PAD di situ. Tapi tetap harus mempertimbangkan kebijakan pusat dan kondisi masyarakat,” ujarnya.

Terkait regulasi di tingkat daerah, Saipul menilai kebijakan tersebut tidak harus melalui peraturan daerah (perda), melainkan cukup diatur melalui peraturan gubernur (pergub).

“Kalau hanya mengatur tarif, tidak perlu sampai perda. Pergub sudah cukup, karena yang diatur bukan objek pajaknya, tapi tarifnya,” jelasnya.

Saat ini, Pemprov Lampung juga tengah mempelajari kebijakan dari daerah lain sebagai perbandingan, mengingat beberapa wilayah sudah mulai menerapkan pajak mobil listrik.

“Kita lihat juga daerah lain bagaimana kebijakannya. Jangan sampai kita jalan sendiri,” katanya.

Untuk itu, Pemprov Lampung memastikan akan melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan, agar kebijakan yang dihasilkan tidak membingungkan masyarakat.

“Kita bahas dulu lebih dalam. Jangan sampai masyarakat bingung karena kebijakan berubah-ubah,” tandasnya.

Samsat Tunggu Juknis

UPTD Wilayah 1 Bandar Lampung Samsat Rajabasa masih menunggu kepastian implementasi kebijakan terkait pengaturan pajak kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut merujuk terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 pada 1 April 2026. 

Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya terkait perlakuan pajak terhadap kendaraan listrik.

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Artinya, secara prinsip hukum pajak daerah, kendaraan listrik kini berpotensi menjadi objek pajak sebagaimana kendaraan konvensional, baik pada saat kepemilikan maupun perpindahan kepemilikan.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang secara tegas menyatakan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya, dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Bahkan, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi listrik juga mendapatkan pembebasan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Samsat Rajabasa Ahmad Barden Mogni mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum menerapkan kebijakan di lapangan.

“Regulasi terkait mobil listrik masih dalam tahap pengkajian, sehingga kami masih menunggu kebijakan resmi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ahmad menjelaskan, pembahasan teknis terkait implementasi aturan tersebut saat ini juga masih dilakukan oleh Bapenda seluruh Indonesia dalam rapat koordinasi di Semarang, Jawa Tengah.

Selama regulasi belum diterapkan secara resmi, Samsat Rajabasa belum mencatat adanya penerimaan pajak dari kendaraan listrik di wilayah tersebut.

Selain itu, sejumlah aspek teknis juga masih dibahas, seperti mekanisme administrasi pada STNK dan BPKB, serta kemungkinan adanya penanda khusus untuk kendaraan listrik.

Dia menegaskan, keputusan akhir terkait pelaksanaan aturan ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait, termasuk Kemendagri.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.